Kupang,NW.id – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Mokrianus Lay, anggota DPRD Kota Kupang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka dalam perkara tindak pidana penelantaran istri dan anak yang menjerat legislator aktif tersebut.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik Polda NTT ke Kejari Kota Kupang.
Selanjutnya, tersangka Mokrianus Lay akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Sebelum pelimpahan, penyidik Polda NTT terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Rumah Sakit Titus Uly Kupang untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka layak menjalani proses hukum lanjutan.
Dalam proses tahap II tersebut, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang,
Tersangka Mokrianus Lay tiba di Kantor Kejari Kota Kupang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD Kota Kupang yang masih aktif.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang – undangan dan prinsip persamaan di hadapan hukum.






