Berita  

Relokasi Warga KM 9 TTU, Pejabat Diduga Kuasai Tanah Negara,Warga Minta Bupati Tak Tebang Pilih

KUPANG.NW,id –Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan relokasi warga yang menempati lahan milik Pemda TTU di kawasan Kilometer 9, Kefamenanu, akan tetap dilaksanakan tanpa pengecualian.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dalam pertemuan bersama warga yang selama ini tinggal di atas tanah Pemda di Kilometer 9 dan wilayah Desa Naiola, beberapa waktu lalu.

Bupati Yosep menegaskan, lahan seluas kurang lebih 680 hektare itu merupakan aset strategis milik daerah yang telah disiapkan untuk berbagai program pembangunan pemerintah.

Berdasarkan pendataan awal, sekitar 180 kepala keluarga menempati lahan Pemda di KM 9 di luar wilayah Desa Naiola, sementara 98 kepala keluarga lainnya tercatat berada dalam wilayah administratif Desa Naiola.

BACA JUGA:  PK Eks Idol Resmi Bebas, BAP Korban Ungkap Tak Disetubuhi, Polisi Tidak Penuhi Unsur Pasal 473

Seluruh warga akan dilakukan pendataan ulang. Namun pemerintah memastikan bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan akan dibongkar.

Kebijakan tegas ini memicu kemarahan warga, menyusul mencuatnya dugaan bahwa oknum pejabat publik justru ikut menguasai tanah Pemda di kawasan yang sama.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut tindakan tersebut sebagai ketidakadilan yang mencolok, karena pejabat negara yang menerima gaji dari uang rakyat diduga turut menikmati tanah negara secara tidak sah.

“Kalau rakyat kecil disuruh angkat kaki, pejabat publik seharusnya lebih dulu memberi contoh. Jangan makan uang negara, lalu duduk di tanah negara seolah tidak ada beban. Harusnya tahu malu,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

BACA JUGA:  Dokumen Diduga Palsu di Sidang Tanah 700 Hektare Sumba Tengah,Berujung Laporan Pidana di Polda NTT

Warga menyebut, salah satu pihak yang diduga menempati lahan Pemda adalah anggota DPRD TTU dari PKB, Agus Siki, serta seorang mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TTU.

Tak hanya itu, nama mantan anggota DPRD Provinsi NTT, Dolvi Kolo, juga ikut disebut warga. Ia diduga menguasai tanah Pemda dan memanfaatkan aset berupa embung di kawasan tersebut layaknya milik pribadi.

Embung itu diyakini berada dalam wilayah aset Pemerintah Kabupaten TTU dan seharusnya berada di bawah pengelolaan resmi pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Luka Tusuk di Leher, Buruh Harian di Kupang Ditemukan Tewas di Gubuk, Polisi Kejar Pelaku

Warga mendesak Bupati TTU untuk tidak tebang pilih dalam penertiban aset daerah, serta berani menertibkan pejabat aktif maupun mantan pejabat yang diduga menyalahgunakan aset negara.

Mereka juga mempertanyakan sikap DPRD TTU yang dinilai kerap vokal di ruang publik, namun belum menunjukkan keberanian moral untuk menertibkan anggotanya sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD Provinsi NTT yang disebut warga terkait dugaan penguasaan tanah dan aset Pemda tersebut.

Pemerintah Kabupaten TTU juga belum berhasil dikonfirmasi..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *