Hukum  

Sepanjang Tahun 2025, Kejati NTT Tangani 364 Perkara dan Selamatkan Rp16,7 Miliar Uang Negara

KUPANG.NW.id  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan taringnya dalam perang melawan korupsi sepanjang tahun 2025.

Dalam kurun Januari hingga 30 Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT mencatat 364 penanganan perkara tindak pidana korupsi, dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Capaian tersebut menegaskan komitmen Kejati NTT dalam membongkar praktik rasuah yang merugikan keuangan negara, mulai dari level proyek pemerintah hingga sektor perbankan daerah.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa ratusan perkara tersebut mencerminkan konsistensi dan keseriusan aparat kejaksaan dalam penegakan hukum yang berintegritas.

“Capaian ini menunjukkan konsistensi dan progresivitas kinerja jajaran Pidsus Kejati NTT dan Kejari se-NTT dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Roch Adi Wibowo, Selasa (6/1/2026).

BACA JUGA:  Rekaman CD Gugur di Sidang, Tim Hukum Gusti Pisdon Kritik “Pengamat Dadakan” dan Ancam Lapor Dewan Etik

Secara rinci, pada tahap penyelidikan tercatat 106 perkara, dengan 12 ditangani langsung Kejati NTT dan 94 oleh Kejaksaan Negeri.

Sementara pada tahap penyidikan, terdapat 89 perkara, terdiri dari 21 perkara di Kejati NTT dan 68 perkara oleh Kejari se-NTT.

Untuk tahap penuntutan, Kejati NTT menangani 86 perkara, yang bersumber dari 63 perkara hasil penyidikan kejaksaan, 22 perkara dari kepolisian, serta 1 perkara dari kepabeanan.

Adapun pada tahap eksekusi, sebanyak 83 perkara telah dilaksanakan.

Tak hanya menjerat pelaku, Kejati NTT juga mencatat keberhasilan signifikan dalam penyelamatan keuangan negara. Total nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sepanjang 2025 mencapai Rp16.767.490.077,84.

BACA JUGA:  Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Sita Rp 30 Juta dari Direktur PT TJL Terkait Kasus Korupsi Pabrik Rumput Laut 2018

Berdasarkan satuan kerja, Kejati NTT menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penyelamatan sekitar Rp4,1 miliar, disusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Rp2,6 miliar, dan Kejaksaan Negeri Lembata Rp2,1 miliar

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penuntutan tertinggi, yakni 17 perkara, yang berasal dari hasil penyidikan kejaksaan maupun kepolisian.

Sepanjang 2025, Pidsus Kejati NTT juga mengungkap sejumlah kasus strategis yang menyita perhatian publik. Salah satunya dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN 2021 dan 2022 pada Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.

Dalam dua perkara tersebut, nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp5,8 miliar, dengan penyidik Pidsus Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,56 miliar.

BACA JUGA:  Penahanan Mokris Lay Jadi Pelajaran Moral, Kajari Kupang: Mantan Istri Ada, Mantan Anak Tidak Pernah Ada

Kasus besar lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT tahun 2018.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Arif Efendi, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Leo Darwin, dan Harry A. Riwu Kaho.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp50 miliar. Penanganan perkara ini dinilai sebagai bukti keseriusan Kejati NTT dalam menindak praktik korupsi di sektor perbankan daerah.

“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Roch Adi Wibowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *