KUPANG.NW.id – Polemik pelantikan pengurus Koperasi Swastisari oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi, terus memanas dan kini menjadi perhatian pemerintah pusat. Gubernur NTT,
Melki Laka Lena, akhirnya turun tangan dan meminta konflik internal koperasi tersebut segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Persoalan ini mencuat setelah pelantikan pengurus Kopdit Swastisari pada 11 Mei 2026 menuai protes dari sejumlah anggota koperasi.
Pelantikan tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan di tengah polemik hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ricuh pada 26 April 2026 lalu.
Selain itu, sejumlah anggota juga mempersoalkan adanya perubahan posisi kandidat dalam struktur kepengurusan.
Salah satu calon yang sebelumnya mendaftar sebagai wakil ketua justru dilantik menjadi ketua koperasi.
Saat diwawancarai di Kupang, Senin (18/5/2026), Melki menegaskan dirinya meminta seluruh persoalan itu dibereskan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya minta itu dibereskan, kita ikut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Jangan bikin di luar itu.
Sampai saat ini saya minta untuk itu dibereskan dulu, sampai beres dulu baru saya ambil sikap,” tegas Melki.
Melki juga mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya disposisi atau informasi terkait pelantikan pengurus koperasi tersebut.
Menurut dia, semua proses harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan aturan koperasi.
Polemik ini bahkan disebut telah sampai ke meja pemerintah pusat. Melki mengungkapkan dirinya ditelepon langsung oleh Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Saya sudah dapatkan bahan-bahannya untuk coba dicek. Barusan juga Pak Menteri Koperasi telepon saya. Saya sampaikan perkembangan hasil data lapangan dan mekanismenya,” ujarnya.
Tak hanya menjadi polemik internal, kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Salah satu anggota koperasi melaporkan dugaan manipulasi dokumen, pemalsuan bukti hasil RAT, serta proses pemilihan yang dianggap tidak sah dengan nomor laporan LP/B/493/V/2026.
Di tengah polemik itu, muncul pula isu dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari koperasi kepada oknum tertentu. Menanggapi hal tersebut, Melki meminta pihak yang pertama kali menyampaikan tuduhan agar dapat membuktikannya.
“Siapa yang mengeluarkan pertama itu dia yang buktikan,” katanya singkat.
Sementara itu, tim kuasa hukum anggota Kopdit Swastisari meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT mengevaluasi bahkan mencopot Linus Lusi dari jabatannya karena dianggap terlalu jauh mencampuri urusan internal koperasi.
Kuasa hukum anggota koperasi, Bildad Thonak, menyebut sejak awal seluruh kandidat telah mendaftar sesuai posisi yang diinginkan.
Namun saat pelantikan, terjadi perubahan struktur yang dinilai menyalahi mekanisme organisasi koperasi.
“Maka kami ingin Pak Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengevaluasi orang ini karena bisa membuat gaduh sistem koperasi tanpa tahu filosofisnya,” tegas Bildad.




