SABU RAIJUA.NW.id-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 30 juta dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pemanfaatan Pabrik Rumput Laut Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua.
Uang senilai Rp 30 juta tersebut disita langsung dari Direktur PT TJL, pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pabrik rumput laut yang menjadi objek perkara.
Penyitaan ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S.H., pada Rabu, 19 November 2025.
“Uang yang disita tim penyidik kini sudah dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sabu Raijua,” ujar Hendrik Tiip.
Hendrik menegaskan, uang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan Tipikor tersebut.
“Uang sitaan dari tangan Direktur PT TJL dalam kasus itu akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik Tipidsus masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Penyidikan terus dilakukan untuk menemukan tersangka atau orang yang paling bertanggung jawab,” jelas Hendrik.
Kasi Pidsus menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Kejari Sabu Raijua dalam pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan Negeri Sabu Raijua akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukum kami,” pungkasnya.






