Kupang.NW.id — Kuasa hukum Fransisco Bessi, selaku penasihat hukum pelapor Fauzi Djawas, mendesak hakim Pengadilan Negeri Kupang agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ade Kuswandi dalam perkara Nomor 13 Tahun 2025.
Pihaknya menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena Ade telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Permohonan praperadilan Ade Kuswandi saat ini tengah diperiksa dan dijadwalkan mendapat putusan pada Senin mendatang.
Fransisco menegaskan bahwa hakim wajib berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, terutama Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
“Pada 3 November 2025, penyidik Polresta Kupang Kota telah menetapkan Ade Kuswandi sebagai DPO.
Setelah ditetapkan, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka, namun anehnya mengajukan praperadilan ke PN Kupang,” jelas Fransisco di Kupang, Jumat.
Ia menambahkan, pada sidang perdana praperadilan, pemohon tidak hadir,
Namun pada sidang kedua, Ade Kuswandi datang dan mengikuti persidangan hingga selesai.
Sementara itu, panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik sebelumnya tidak pernah diindahkannya.
“Pemanggilan penyidik diabaikan, tapi panggilan hakim praperadilan dipatuhi.
Ini menunjukkan ketidakkonsistenan sikap pemohon yang semakin menguatkan alasan hukum bahwa permohonan ini tidak layak diterima,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat menyatakan permohonan praperadilan niet ontvankelijk (NO) atau tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki legal standing akibat status DPO.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim yang akan membacakan putusan pada Senin.
Kami percaya hakim dapat berpatokan pada aturan yang mengikat, khususnya SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” tutup Fransisco.






