TSK  Pemalsuan Surat, Ade Kuswandi Ajukan Prapid, Fransisco, Kami Siap Mensupport Penyidik Polresta

Kupang,NW.id— Ade Kuswandi resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani Polresta Kupang Kota.

Ade ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari Fauzi Djawas dengan nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota tertanggal 28 Mei 2025.

Informasi pada Website SIPP Pengadilan Negeri Kupang menyebutkan permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum Ade Kuswandi.

Perkara ini terdaftar pada Rabu, 19 November 2025, dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN KPG, di mana pihak termohon adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polda NTT cq Polresta Kupang Kota.

BACA JUGA:  Sidang Prapid Yanto Letuna: Kuasa Hukum Soroti Penetapan TSK yang Dinilai Tergesa-gesa oleh Bea Cukai NTT

Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bessi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara, termasuk Ade Kuswandi.

Namun, pihaknya tetap optimis proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Kupang Kota telah sesuai prosedur.

“Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan. Kami selaku kuasa hukum Pak Fauzi tetap mensupport penyidik Polresta Kupang Kota untuk menghadapi proses ini,” ujar Fransisco.

Ia menegaskan bahwa terdapat kekeliruan narasi yang berusaha disamakan oleh pihak tersangka terkait hubungan hukum dengan PT AGS.

Menurutnya, Fauzi Djawas tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT AGS, baik sebagai pemegang saham, direktur, komisaris, maupun organ perusahaan lainnya.

BACA JUGA:  Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Piche Kota Sebagai Tersangka Kasus Asusila, di Ancam 15 Tahun penjara

“Harus dibedakan antara pihak yang ada dalam perusahaan—direktur, komisaris, atau dewan pengawas—dengan pihak yang tidak punya hubungan hukum sama sekali. Klien kami, Pak Fauzi, tidak ada urusan apa pun dengan PT AGS,” jelasnya.

Fransisco menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Fauzi ke Polresta Kupang Kota terkait dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan kerugian pribadi, bukan sengketa perseroan terbatas.

“Legal standing-nya jelas. Klien kami adalah pihak yang dirugikan secara pribadi akibat dugaan perbuatan tersangka.

Ini bukan persoalan organ perusahaan. Kami optimis akan memenangkan praperadilan ini,” katanya.

Fransisco juga menanggapi adanya laporan balik yang pernah dibuat Ade Kuswandi terhadap Fauzi di Polda NTT.

BACA JUGA:  Diminta Hakim, Akhirnya Pemohon Praperadilan Ade Kuswandi Hadir dalam Sidang Lawan Polresta

Ia menekankan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan di Polresta Kupang Kota.

“Laporan dari Ade di Polda NTT itu berbeda. Kapasitas Ade di situ sebagai komisaris PT AGS, sedangkan laporan kami terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang merugikan klien kami sebagai pribadi,” tegasnya.

Permohonan praperadilan ini akan diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan dalam waktu dekat oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Kupang kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.IK dikonfirmasi media terkait permohonan praperadilan belum dapat dihubungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *