Hukum  

Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Soroti Kejanggalan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Kejari Alor, BAP Diubah Tiga kali

Kuasa hukum Fransisco Bessi

Kupang,NW.id Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi program ketahanan pangan dan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Alor menuai sorotan.

Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Francisco Bernando Bessi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Francisco mengatakan, kliennya yang merupakan Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau akrab disapa Ibu Yuni, telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik Kejari Alor.

Namun, sepanjang proses tersebut, ia menilai ada hal-hal yang tidak wajar.

Francisco menyebut, materi pemeriksaan yang diberikan penyidik kepada kliennya justru banyak berkaitan dengan pekerjaan pihak lain.

BACA JUGA:  Kasus Tanah Golo Mori,Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus di Polda NTT, Penetapan Dua TSK Prematur

Tidak hanya itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya disebut sempat diubah hingga tiga kali tanpa penjelasan yang memadai.

“Kami mempertanyakan dasar perubahan itu. Tidak ada penjelasan yang logis kepada kami,” ujar Francisco

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang kontraktor bernama Muklis, yang disebut-sebut turut mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada beberapa pihak yang diperiksa penyidik.

“Pertanyaannya, apakah yang bersangkutan bagian dari Kejaksaan? Apakah ia memiliki hubungan hukum dengan Kejaksaan? Karena ia kontraktor yang juga mengerjakan proyek di Alor, dan justru pekerjaannya juga yang ditanyakan ke klien kami,” tegasnya.

Menurut Francisco, lima kepala desa yang telah diperiksa sebagai saksi menyampaikan adanya perlakuan berbeda dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk Hambat Pencarian KM Putri Sakinah, Polda NTT Evaluasi dan Susun Strategi Hari Kedua

“Jika desa tersebut berurusan dengan Ibu Yuni, pemeriksaannya sangat detail. Namun jika tidak, kepala desa itu langsung dipersilakan pulang.

Ini miris. Apakah penegakan hukum di era modern harus seperti ini?” katanya.

Atas temuan tersebut, Francisco mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Tinggi NTT, serta bagian pengawasan Kejati NTT.

“Penegakan hukum harus murni. Bukan titipan, pesanan, atau sponsor,” tegasnya.

Francisco menuturkan, ia juga telah berdiskusi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Alor.

Menurutnya, Kajari mengetahui adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, Penetapan Tersangka Albert Riwu Kore Tak Prematur, Sah Sesuai KUHAP

“Jika benar, katakan benar. Jika tidak, harus ada keberanian untuk menghentikan kasus ini,” ujarnya.

Meski menyebut adanya kejanggalan, Francisco menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya Kejari Alor dapat bekerja objektif dan tidak terpengaruh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Kejari Alor Bantah Targetkan UD Tetap Jaya

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Alor, Bangkit Simamora, merespons tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Ia membantah anggapan bahwa UD Tetap Jaya adalah satu-satunya pihak yang diperiksa.

“Proses masih berjalan. Tidak benar jika dikatakan hanya satu pihak yang diperiksa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *