Hukum  

Kasus Tanah Golo Mori,Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus di Polda NTT, Penetapan Dua TSK Prematur

Kuasa hukum Aldrin Dalton Ndolu, SH, bersama Sulvianus Hardu, SH, MH, dan Bandry Jacob, SH,

KUPANG.NW.id  — Polemik sengketa tanah di kawasan Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kian memanas. Dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Manggarai Barat resmi melawan dengan mengajukan gelar perkara khusus di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah hukum ini ditempuh karena penetapan tersangka dinilai prematur serta diduga mengandung kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), yang diketahui merupakan anggota DPRD Manggarai Barat.

Keduanya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kuasa hukum kedua tersangka, Aldrin Dalton Ndolu, SH, bersama Sulvianus Hardu, SH, MH, dan Bandry Jacob, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan melalui mekanisme gelar perkara khusus di tingkat Polda.

BACA JUGA:  5 Bulan Tak Bergerak, Kasus Tambak Garam Dipolisline di TTU, Kuasa Hukum Minta Kapolri Evaluasi PJU Polda NTT

“Penetapan tersangka terhadap klien kami terlalu cepat dan belum mempertimbangkan aspek hukum adat yang berlaku,” tegas Aldrin kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, keberatan tersebut juga didasarkan pada peran Tu’a Golo sebagai pemegang otoritas adat di Kampung Ngoer, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah ulayat.

“Klien kami, Sakaruddin selaku Tu’a Golo, telah mengajukan surat keberatan melalui mekanisme adat. Ini adalah proses yang sah dan tidak bisa diintervensi pihak manapun,” ujarnya.

Aldrin menjelaskan, gelar perkara khusus merupakan forum evaluasi internal kepolisian untuk menguji kembali apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.

Ia menilai, dalam kasus ini penyidik belum secara utuh mempertimbangkan legitimasi hukum adat yang melekat dalam sengketa tanah tersebut.

BACA JUGA:  Ahli Pidana Ungkap Dugaan Penyidik Bea Cukai Langgar Aturan Internal dalam Sidang Prapid Yanto Letuna

Meski demikian, ia mengakui bahwa dokumen adat tetap harus diuji kesesuaiannya dengan hukum nasional, terutama jika berkaitan dengan tanah yang telah memiliki sertifikat resmi.

Tim kuasa hukum pun optimistis hasil gelar perkara akan membuka perspektif baru dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami yakin hasilnya akan berbeda. Ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan atau perlu dilakukan perbaikan dalam proses penyidikan,” katanya.

Di sisi lain, Aldrin juga membantah tegas tudingan pemerasan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepada tersangka H dalam kasus sengketa lahan seluas 6,2 hektare di Muara Nggoer.

“Tidak ada pemerasan. Itu tuduhan sepihak yang dipelintir dari kesepakatan yang sah,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses yang dilakukan kliennya berjalan sesuai hukum dan tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap pihak lain.

BACA JUGA:  Awal 2026, Kapolda NTT Ultimatum Anggota, Stop Mabuk, Kekerasan, dan Pelanggaran Hukum

Aldrin juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.

“Kami minta masyarakat menunggu hasil proses hukum yang adil dan terbuka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang sah, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Januari 2026 terkait dugaan penghambatan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *