Hukum  

Sidang Putusan Gugatan Dua Sertifikat di PN Kupang Ditunda, Ahli Waris Tak Ada Kepastian Hukum

Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang (istimewa)

KUPANG.NW.id – Sidang perkara perdata nomor 235 di Pengadilan Negeri Kupang yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, hingga kini belum juga terlaksana.

Penundaan tersebut menuai kritik dari pihak penggugat karena dinilai berlangsung tanpa kejelasan dan tanpa pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan.

Penggugat, Cecilia Anggi Man, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (6/5/2026), pihaknya belum menerima informasi apa pun terkait alasan penundaan sidang tersebut.

“Sidang putusan perkara dijadwalkan pada 5 Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum dibacakan sesuai jadwal,” ujar Cecilia.

BACA JUGA:  Sidang Replik,Jaksa Tegaskan Dakwaan Mokris Lay Unsur Pidana Terpenuhi, Foto Dugaan Selingkuh Tak Relevan

Ia menegaskan, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya dan keluarga sebagai ahli waris.

“Tidak ada informasi resmi terkait alasan penundaan. Kami juga belum tahu sampai kapan sidang ini ditunda,” lanjutnya.

Menurut Cecilia, hingga pukul 09.06 WIB, pihak ahli waris bersama kuasa hukum masih menunggu kepastian dari Pengadilan Negeri Kupang, namun belum ada tanda-tanda adanya jadwal lanjutan.

“Tidak ada kepastian mengenai jadwal sidang berikutnya atau kapan putusan akan dibacakan,” katanya.

Kuasa hukum penggugat, Frengky Djara, juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.

BACA JUGA:  Wakapolda NTT Pimpin Apel Operasi Zebra Turangga 2025, Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Berlalu Lintas

“Kami masih menunggu jadwal,” ujarnya singkat.

Perkara ini sendiri merupakan gugatan yang diajukan oleh dua bersaudara, Cecilia Anggi Monalisa Man dan Yohanes Dillian Perry Man, terhadap pamannya, Imron Supardi.

Gugatan diajukan setelah keduanya mengetahui bahwa sertifikat tanah dan rumah milik orang tua mereka yang telah meninggal dunia diduga telah beralih nama menjadi milik sang paman.

Tak hanya itu, sertifikat tersebut juga diketahui telah diagunkan ke pihak perbankan dan kini telah masuk dalam proses lelang.

Dalam perkara ini, Imron Supardi tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kupang sebagai Tergugat II.

BACA JUGA:  Dokumen Diduga Palsu di Sidang Tanah 700 Hektare Sumba Tengah,Berujung Laporan Pidana di Polda NTT

Sedangkan Bank Perekonomian Rakyat Christa Jaya menjadi Turut Tergugat I, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang sebagai Turut Tergugat II.

Pihak ahli waris berharap Pengadilan Negeri Kupang segera memberikan penjelasan resmi dan kepastian jadwal sidang, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *