Rote Ndao.NW.id – Komitmen penegakan disiplin di tubuh Polri kembali ditegaskan.Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol YM, yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rote Ndao.
Sidang tersebut dilaksanakan pada 27 April 2026 di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dipimpin oleh Kayanma Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E selaku Ketua Komisi, didampingi anggota Kompol Abraham Tupong, S.Sos dan Kompol Yan Kristian Ratu, S.H.
Dalam putusannya, majelis komisi menyatakan Brigpol YM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran itu mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, Brigpol YM dijatuhi sanksi berat berupa pernyataan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus yang telah dijalani, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Meski telah dijatuhi sanksi tegas, Brigpol YM menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Propam dalam menjaga marwah institusi Polri.
“Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Siapa pun yang mencoreng seragam akan ditindak tegas.
Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar tetap disiplin dan patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.






