Hukum  

Kasus Mokris Lay,Nasib Ibu dan Anak di Tangan Tiga Hakim Perempuan, Akankah Keadilan Berpihak

Tiga hakim perempuan pengadilan negeri Kupang

KUPANG.NW.id  – Perkara penelantaran anak dan istri dengan terdakwa Mokris Lay kini memasuki babak penentuan.

Publik menaruh harapan besar pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, yang dinilai akan menjadi tolok ukur keberpihakan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Di dalamnya tersimpan kisah panjang tentang luka, perjuangan, dan ketidakadilan yang dialami seorang ibu, Ferry Anggi Widodo, bersama anak-anaknya.

Dalam keterbatasan, ia harus berjuang sendiri menghadapi kenyataan pahit, sekaligus melawan sosok terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kota Kupang.

Perhatian publik semakin menguat karena perkara ini ditangani oleh tiga hakim perempuan, yakni Ketua Majelis Herlina Rayes, SH., M.Hum., bersama hakim anggota Sisera Nenohayfeto, SH., dan Olinviarin Taopan, SH., M.H.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Politisi Hanura Mokris Lay Digelar, Korban Pilih Serahkan Proses ke Pengadilan

Kehadiran mereka menghadirkan harapan akan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga peka terhadap sisi kemanusiaan korban.

Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR NTT), Sarah Lery Mboeik, menegaskan bahwa majelis hakim memegang peran penting dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Ini bukan sekadar perkara administrasi hukum. Ini menyangkut kehidupan seorang ibu dan masa depan anak-anaknya.

Hakim harus melihat secara utuh, tidak hanya dari aspek formal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan,” tegas Sarah, Senin (17/4/2026).

BACA JUGA:  Rekening Koran Muncul di Sidang Mukris Lay, Tim Hukum Anggi Widodo Akan Polisikan BNI Kupang

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur dengan jelas kewajiban orang tua untuk memenuhi hak dasar anak, termasuk kesehatan, pendidikan, serta perlindungan dari penderitaan fisik dan mental.

Oleh karena itu, setiap fakta persidangan harus dipertimbangkan secara cermat dan adil.

Salah satu fakta yang mencuat adalah kondisi anak korban yang bahkan tidak mengenal terdakwa. Fakta ini dinilai menjadi indikator kuat adanya penelantaran yang berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak.

“Anak adalah korban utama dalam perkara ini. Jika sampai tidak mengenal ayahnya sendiri, itu menunjukkan ada persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menang Tipis 7–6, Erryc Mamoh–Arnold Sjah Resmi Nahkodai KAI NTT 2026–2031

Sarah juga mengingatkan bahwa dalam setiap proses peradilan, potensi tekanan—baik dari luar maupun opini publik—selalu ada.

Namun, ia menekankan pentingnya integritas majelis hakim untuk tetap independen dalam menjatuhkan putusan.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan yang akan segera dibacakan. Lebih dari sekadar menentukan nasib terdakwa, putusan ini akan menjadi cerminan apakah hukum benar-benar hadir melindungi mereka yang lemah.

harapan itu masih menyala—agar keadilan tidak hanya menjadi teks dalam undang-undang, tetapi benar-benar dirasakan oleh ibu dan anak yang selama ini berjuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *