Menanti Vonis Mukris Lay, Hati Nurani Tiga Hakim Perempuan Jadi Penentu Keadilan bagi Istri dan Anak

Tiga hakim perempuan pengadilan negeri Kupang

KUPANG.NW.idPerkara dugaan penelantaran istri dan anak dengan terdakwa Mokris Lay kini memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dijadwalkan segera membacakan putusan yang dinantikan publik, terutama korban yang telah lama berjuang mencari keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai tidak sekadar perkara hukum biasa. Di balik proses persidangan, tersimpan kisah pilu seorang ibu, Ferry Anggi Widodo, bersama anak-anaknya yang harus bertahan hidup dalam keterbatasan tanpa kehadiran dan tanggung jawab seorang ayah.

Dalam proses yang tidak mudah, korban menghadapi kenyataan pahit seorang diri sambil memperjuangkan hak-haknya.

Situasi ini semakin menyita perhatian publik lantaran terdakwa diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kupang.

Kini, sorotan tertuju pada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Herlina Rayes, SH., M.Hum., bersama hakim anggota Sisera Nenohayfeto, SH., dan Olinviarin Taopan, SH., M.H.

BACA JUGA:  Merasa Terancam, Korban Penelantaran Anak Surati Kajati NTT Minta Mokris Lay Ditahan

Publik berharap putusan yang diambil tidak hanya berlandaskan aturan hukum semata, tetapi juga mencerminkan keberanian menghadirkan keadilan yang berpihak pada korban, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR NTT), Sarah Lery Mboeik, menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat kuat.

“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menyangkut kehidupan seorang ibu dan masa depan anak-anaknya.

Hakim harus melihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi formal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

BACA JUGA:  Berkas P21, LSM Rumah Perempuan Soroti Lambannya Tahap II Kasus Penelantaran Anak, Desak Jaksa Tahan Mokris Lay

Ia menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur kewajiban orang tua dalam memenuhi hak dasar anak, termasuk kesehatan, pendidikan, serta perlindungan dari penderitaan fisik maupun mental.

Salah satu fakta yang mencuat di persidangan adalah kondisi anak korban yang bahkan disebut tidak mengenal terdakwa.

Fakta ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya penelantaran yang berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak.

“Anak adalah korban utama. Jika sampai tidak mengenal ayahnya sendiri, itu menunjukkan ada persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Di tengah tingginya perhatian publik, independensi majelis hakim menjadi sorotan penting. Putusan yang akan dibacakan diharapkan lahir dari integritas dan profesionalitas, tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan apa pun.

BACA JUGA:  Menuju P21, ARK Jalani Pemeriksaan Tambahan dan Penyesuaian Kualifikasi Yuridis Sesuai Petunjuk Jaksa

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, telah memberikan peringatan keras kepada para hakim agar menjaga marwah lembaga peradilan.

“Saya ingatkan, jangan main-main dengan perkara ini. Jika ada yang terbukti menerima sesuatu dalam bentuk apa pun, saya tidak akan memberikan toleransi,” tegasnya

Ia menegaskan, integritas dan independensi hakim merupakan prinsip utama yang tidak boleh ditawar, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Kini, semua mata tertuju pada ruang sidang. Putusan yang akan dibacakan bukan hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah, atau justru kembali menyisakan luka bagi para pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *