Berkas P21, LSM Rumah Perempuan Soroti Lambannya Tahap II Kasus Penelantaran Anak, Desak Jaksa Tahan Mokris Lay

Kupang,NW.id – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapat sorotan.

Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan tersangka Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029.

Libby juga meminta jaksa untuk menahan tersangka demi menjamin keadilan bagi korban.

“Kami dari Rumah Perempuan Kupang mendesak jaksa agar tersangka diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena berkas perkara sudah P21, maka pelimpahan tahap II harus segera dilakukan,” tegas Libby kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

BACA JUGA:  Chris Liyanto Akui Terima Rp 500 Juta Dari Terpidana Korupsi Bank NTT

Mokris Lay diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran terhadap istrinya, Ferry Anggi Widodo (35), serta dua orang anaknya.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT, hingga kini belum dilakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana. Salah satunya adalah Ibu Anggi Widodo dan dua anaknya,” ujar Libby.

Menurutnya, pelaku penelantaran terhadap istri dan anak harus dihukum secara tegas agar memberikan efek jera. Apalagi, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap secara hukum.

BACA JUGA:  Tahap II Rampung, Dua Tersangka Pengeroyokan Toni Fina Segera Diseret ke Meja Hijau

“Jika perkara sudah P21, maka jaksa harus bertindak profesional dan berpihak kepada korban. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” katanya.

Libby juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT terus meningkat, sehingga perjuangan menuntut keadilan harus terus dilakukan.

“Perempuan dan anak adalah fondasi masa depan. Mereka harus dilindungi agar tidak terus menjadi korban ketidakadilan dan kesenjangan moral,” tegasnya.

Ia pun berharap Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, khususnya Kajari Kota Kupang Sherly Manutede, dapat bertindak tegas dan berpihak pada korban.

“Kami mendesak agar tersangka segera ditahan demi rasa keadilan bagi korban,” pungkas Libby.
Peluang Penahanan Terbuka

BACA JUGA:  Korban Penelantaran Kecewa, Berkas TSK Mukris Lay Bolak-Balik di Jaksa, Seperti Nyicil KPR

Sebelumnya, Kejati NTT menegaskan bahwa peluang penahanan terhadap Mokris Lay tetap terbuka saat pelimpahan perkara tahap II dilakukan.

“Meskipun tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan di Polda NTT, peluang penahanan tetap terbuka saat tahap II,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Rabu (21/1/2026).

Raka menjelaskan, penahanan dapat dilakukan setelah penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada JPU.

“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU Kejari Kota Kupang. Keputusan menahan atau tidak menjadi kewenangan JPU,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *