Kasus Mokris Lay, Tiga Hakim Perempuan Hati Nurari Diuji, Ikuti Tuntutan atau Jatuhkan Vonis Tinggi demi Keadilan Ibu dan Anak

Tiga hakim perempuan pengadilan negeri Kupang

KUPANG.NW.id – Perkara penelantaran istri dan anak dengan terdakwa Mokris Lay kini memasuki babak penentuan. Sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjadi perhatian publik sekaligus titik krusial yang akan menentukan arah keadilan bagi korban, khususnya perempuan dan anak.

Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada nasib terdakwa, tetapi juga pada sikap dan keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukum sesuai sesuai tuntunan Jaksa atau vonis tinggi

Perkara ini disidangkan oleh tiga hakim perempuan, yakni Ketua Majelis Herlina Rayes, SH., M.Hum., bersama dua hakim anggota, Sisera Nenohayfeto, SH., dan Olinviarin Taopan, SH., M.H.

Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR NTT), Sarah Lery Mboeik, menegaskan bahwa majelis hakim harus mengedepankan objektivitas dan independensi dalam memutus perkara tersebut.

BACA JUGA:  BNNP NTT Ungkap 6 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Puluhan Tersangka Jalani Asesmen dan Rehabilitasi

Ia menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa, melainkan menyangkut hak dasar perempuan dan anak yang selama ini terabaikan.

“Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sangat jelas mengatur kewajiban orang tua terhadap anak, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga perlindungan dari penderitaan fisik dan mental. Hakim harus melihat perkara ini secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (17/4/2026).

Menurut Sarah, kehadiran tiga hakim perempuan dalam perkara ini membawa harapan tersendiri bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang lebih berperspektif kemanusiaan.

Ia menekankan bahwa hakim tidak hanya terpaku pada aspek formal hukum, tetapi juga harus mampu menangkap realitas penderitaan yang dialami korban.

BACA JUGA:  Polda NTT Resmi Limpahkan Tahap II TSK DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay ke Kejari

“Ini bukan sekadar dokumen perkara. Ini adalah perjuangan panjang seorang ibu, Ferry Anggi Widodo, yang harus membesarkan anak-anaknya sendiri tanpa kehadiran dan tanggung jawab seorang ayah. Dimensi kemanusiaan ini tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus, keadilan kerap menghadapi tekanan, baik dari pihak luar maupun opini publik.

Karena itu, majelis hakim diminta tetap teguh dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun dalam menjatuhkan putusan.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah kondisi anak korban yang disebut bahkan tidak mengenal terdakwa.

Fakta ini dinilai sebagai indikator kuat adanya penelantaran yang berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak.

BACA JUGA:  Kombes Ardyanto Dicopot dari Jabatan Dirresnarkoba Polda NTT, Diduga Terlibat Pemerasan Rp375 Juta

“Anak adalah korban utama. Ketika anak sampai tidak mengenal orang tuanya sendiri, itu menjadi alarm serius bahwa ada tanggung jawab yang diabaikan. Ini harus menjadi pertimbangan penting dalam putusan,” tambah Sarah.

Kini, publik menanti putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan.

Palu hakim yang akan diketuk dalam waktu dekat diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan simbol hadirnya keadilan yang nyata.

Di ruang sidang, tersimpan harapan besar—bahwa hukum tidak hanya ditegakkan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh mereka yang selama ini berjuang dalam diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *