Hukum  

BNNP NTT Ungkap 6 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Puluhan Tersangka Jalani Asesmen dan Rehabilitasi

Kepala BNNP NTT, Kombes Pol. Yulianus Yulianto, S.H., S.LK., M.B.A bersama jajarannya

Kupang.NW.idBadan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika sepanjang tahun 2025.

Selama periode tersebut, BNNP NTT berhasil mengungkap 6 kasus narkotika, dengan 5 kasus telah P21 dan masuk tahap II, sementara 1 kasus masih dalam proses penyidikan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP NTT menyita barang bukti berupa methamphetamine (sabu) seberat 0,1513 gram dan THC (ganja) seberat 32,3017 gram.

Seluruh barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kepala BNNP NTT, Kombes Pol. Yulianus Yulianto, S.H., S.LK., M.B.A, menyampaikan hal itu saat menggelar jumpa pers akhir tahun, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:  Pemilik Restoran Nelayan Kupang Disomasi Advokat, Diduga Ingkar Bayar Fee Usai Terima Uang dari DPRD

Ia juga menegaskan, penanganan kasus narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Sepanjang tahun 2025, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum telah melakukan asesmen terhadap 33 orang tersangka.

Asesmen ini bertujuan menentukan penanganan yang tepat, baik melalui proses hukum maupun rehabilitasi.

Di Bidang Rehabilitasi, BNNP NTT mencatat sebanyak 55 pecandu dan penyalahguna narkotika telah menjalani layanan rehabilitasi.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, petugas rehabilitasi juga mengikuti uji kompetensi konselor adiksi, dengan hasil dua petugas dinyatakan kompeten.

BACA JUGA:  Tahap II Rampung, Dua Tersangka Pengeroyokan Toni Fina Segera Diseret ke Meja Hijau

Dalam rangka memperluas akses rehabilitasi, BNNP NTT menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Mitra Harapan Soe dan Lapas Wanita Kelas IIB Kupang sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Selain itu, BNNP NTT membentuk Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sebagai upaya menjawab kesenjangan layanan rehabilitasi di daerah.

Pada tahun 2025, telah terbentuk satu unit IBM dengan lima agen pemulihan yang telah memberikan layanan kepada tiga klien.

Pada Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNNP NTT bersama BNNK jajaran membentuk empat Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) serta 200 Relawan Anti Narkoba. Edukasi dan sosialisasi P4GN juga menjangkau lebih dari 10.600 pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Berkas TSK Mokris Lay Dikembalikan Jaksa, Kejati NTT, Tegasnya Tanpa Intervensi & Profesional

Hasilnya, Indeks Ketahanan Diri Keluarga Anti Narkoba (DEKTARA) dan Indeks Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba (DEKTARI) berada pada kategori tinggi, sementara Indeks Kemandirian Partisipasi Masyarakat (IKP) berada pada kategori sangat mandiri.

Melalui berbagai upaya penindakan, rehabilitasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat, BNNP NTT terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Nusa Tenggara Timur Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *