TTU,NW.id — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) tidak menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Markus Anone di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (27/1/2026).
Akibat ketidakhadiran pihak termohon, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 3 Februari 2026, guna memberikan kesempatan kepada Polres TTU untuk hadir dan menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan tersebut.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Markus Anone atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres TTU dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum pemohon, Dominikus G. Boymau, SH, cs, mengatakan penundaan sidang dilakukan karena termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Polres TTU tidak hadir dalam sidang praperadilan hari ini, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga Selasa, 3 Februari 2026,” kata Dominikus kepada media ini, Selasa (27/1/2026).
Dominikus menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji secara hukum tindakan penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum, terutama terkait pemenuhan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Upaya praperadilan ini untuk menguji tindakan-tindakan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan untuk menguji syarat formil sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Praperadilan ini bukan berarti menyalahi institusi kepolisian. Kami hanya ingin menguji apakah penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sah secara hukum,” tegas Dominikus.
Dominikus juga menilai bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang berkualitas saat menetapkan Markus Anone sebagai tersangka, karena pengumpulan keterangan dan bukti justru dilakukan setelah penetapan tersebut.
Pemohon, Markus Anone, diketahui bekerja sebagai sopir truk yang sehari-hari mengangkut muatan berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada Kamis, 20 November 2025, saat Markus Anone mengemudikan truk untuk mengambil muatan batu di hilir kali Desa Noetoko.
Menurut kuasa hukum, di lokasi kejadian kliennya bertemu dengan korban sekaligus pelapor, Frid Suan, yang datang dalam kondisi emosi dan melarang pengambilan batu dengan menyatakan bahwa batu tersebut bukan milik pemohon.
“Klien kami menjelaskan bahwa semua pihak sama-sama membayar pajak. Namun korban kemudian mengambil batu dan melempar klien kami, menyiramnya menggunakan selang sedot emas, lalu memukulnya dengan sekop,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian penyidik, yakni adanya indikasi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana dikenal dalam hukum pidana.
“Klien kami diserang lebih dahulu. Dalam situasi terancam, klien kami secara refleks melempar satu batu untuk melindungi diri. Fakta ini penting untuk diuji melalui praperadilan,” tambah Dominikus.
Ia menegaskan, konsep pembelaan terpaksa wajib dinilai oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Apabila fakta tersebut diabaikan, maka proses penyidikan patut diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
Diketahui, laporan polisi atas peristiwa tersebut teregister dalam LP Nomor: LP/B/35/XI/2025/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT, tertanggal 20 November 2025.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat identitas Markus Anone sebagai tersangka pada 24 November 2025, disusul dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.






