Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Piche Kota Bantah “Saya Tidak Pernah Lakukan Itu”

Piche Kota Tersangka Kasus Asusila (istimewa)

KUPANG,NW,id  – Nama penyanyi jebolan Indonesian Idol Piche Kota kini terseret pusaran kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu pada Kamis (19/2/2026), Piche akhirnya buka suara dan membantah keras semua tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @pichekota_, Minggu malam (22/2/2026), Piche tampil menyampaikan klarifikasi.

Dengan nada tegas, ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Prapid, Kuasa Hukum Fransisco Bessi Desak Polisi Segera Tangkap Ade Kuswandi

“Apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche dalam video berdurasi singkat itu.

Meski menyatakan bantahan, Piche mengaku akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyebut dirinya sebagai warga negara yang taat hukum dan siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan.

“Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Polres Belu menetapkan tiga tersangka, yakni Piche Kota, RS alias Rifle, dan RM alias Roni. Korban diketahui seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

BACA JUGA:  Berkas P21, LSM Rumah Perempuan Soroti Lambannya Tahap II Kasus Penelantaran Anak, Desak Jaksa Tahan Mokris Lay

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika para tersangka dan korban berada di sebuah kamar hotel dan diduga mengonsumsi minuman keras bersama.

Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:  Eks Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho Jadi TSK Kasus MTN Rp50 Miliar, Apolos Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Video klarifikasi Piche langsung menuai gelombang komentar dari warganet. Sebagian memberikan dukungan dan doa, sementara lainnya mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas, mengingat Piche dikenal publik sebagai figur muda berbakat yang namanya melejit lewat panggung nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *