KUPANG.NW,id – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan TTS periode 2014 hingga 2016 dengan terdakwa dr. Hosianni In Rantau, M.Kes.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada 19 November 2025 oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Soesilo sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Ansori, serta Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati, S.H., M.H.
Dengan putusan ini, upaya hukum Jaksa dinyatakan ditolak dan keputusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tetap berlaku.
Kuasa hukum terdakwa, Banri Jerry Jacob, S.H, didampingi Victor Makandolu, S.H, menyampaikan apresiasi atas putusan MA tersebut.
“Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS,” ujar Banri.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Kupang pada 30 April 2025 melalui Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg menyatakan terdakwa bebas setelah tidak ditemukan bukti aliran dana kapitasi ke rekening pribadi dr. Hosianni.
Sebaliknya, berdasarkan Laporan Audit BPKP per 31 Desember 2015, dana kapitasi yang belum diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) justru mengendap di rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten TTS. Bukti tersebut menjadi dasar pembelaan dan mematahkan dakwaan Penuntut Umum.
Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini kini inkracht, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Jaksa. Putusan kasasi tersebut teregister dengan Nomor 10688 K/Pid.Sus/2025.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa salinan resmi putusan masih menunggu proses minutasi oleh MA, namun informasi putusan sudah dapat diakses melalui website resmi Mahkamah Agung.
Setelah salinan diterima, Jaksa Penuntut Umum diwajibkan memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, martabat, serta reputasi profesionalnya.
Dalam keterangan lanjutannya, kuasa hukum menilai bahwa penanganan perkara yang berujung bebas justru menjadi bentuk nyata pemborosan keuangan negara.
“Negara memberikan kewenangan dan membiayai proses panjang penanganan perkara ini, namun klien kami tidak terbukti melakukan penyalahgunaan dana kapitasi,” tegasnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kriminalisasi atau proses hukum yang dinilai semena-mena dalam perkara korupsi, terutama terhadap tenaga kesehatan.
Kuasa hukum juga mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai tanggung jawab pribadi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa, dalam perkara korupsi yang berakhir dengan putusan bebas.






