KUPANG ,NW.id – Dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu tahanan berstatus anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, mencuat ke publik. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Mokris Lay diketahui baru menjalani pelimpahan tahap II dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tahanan tersebut diduga menerima kunjungan dari seorang perempuan selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis dan Jumat, 29–30 Januari 2026, pada siang hari.
Bahkan, keduanya disebut berada berduaan di dalam area rutan.
Padahal, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan baru dan seharusnya menjalani masa sterilisasi sesuai ketentuan yang berlaku di rumah tahanan.
Berdasarkan aturan rutan, setiap tahanan baru wajib menjalani masa sterilisasi dan belum diperkenankan menerima kunjungan dari pihak luar.
Kunjungan hanya dapat dilakukan apabila terdapat surat izin resmi dari Kejaksaan Negeri Kupang selaku instansi yang menitipkan tahanan.
Namun, menurut informasi yang diterima media ini, diduga tidak terdapat surat izin resmi dari Kejaksaan Negeri Kupang terkait kunjungan tersebut.
“Kalau tahanan biasa, belum bisa dijenguk karena masih masa steril. Tapi ini justru diduga mendapat perlakuan berbeda karena yang bersangkutan anggota DPRD,” ujar sumber terpercaya.
Dugaan ini menimbulkan sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait penerapan asas persamaan di hadapan hukum, khususnya dalam perlakuan terhadap tahanan yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas IIB Kupang maupun Kejaksaan Negeri Kupang belum memberikan keterangan resmi.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.





