KUPANG.NW.id – Polemik penanganan kasus akun media sosial Lika-Liku NTT kembali mencuat. Tim kuasa hukum Gama Ferroh mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka yang dinilai telah memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam keterangan kepada media, kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen, SH dan Leo Lata Open, SH, menilai klien mereka menjadi korban dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Siber Ditkrimsus Polda NTT.
Ferdy Maktaen mengatakan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh pihaknya, penyidik sebenarnya telah memiliki calon tersangka utama yang diduga terlibat dalam pengelolaan akun Lika-Liku NTT.
“Sudah ada bukti komunikasi melalui akun TikTok, pemberian nomor telepon kepada korban, hingga bukti transfer uang. Orang yang diduga terlibat bahkan sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik,” kata Ferdy.
Menurutnya, sosok yang disebut berinisial MS tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan akun yang sedang diselidiki.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kami meminta Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak tersentuh hukum, sementara klien kami terus menerima dampak sosial akibat proses yang belum jelas arahnya,” tegasnya.
Tim hukum juga mengaku telah memperoleh informasi mengenai adanya komunikasi antara admin akun dan korban yang disertai pemberian nomor telepon tertentu.
Dari hasil penelusuran, nomor tersebut disebut mengarah kepada seseorang berinisial MS.
Selain itu, mereka menyoroti adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun tersebut.
Menurut Ferdy, bukti-bukti tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Tak hanya soal penetapan tersangka, tim hukum Gama Ferroh juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap kliennya.
Bahkan, menurut mereka, hingga kini belum ada penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum tindakan-tindakan tersebut.
“Kami sudah berulang kali meminta penjelasan terkait dasar hukum penggeledahan dan penyitaan, namun sampai hari ini belum ada kejelasan.
Karena itu, Propam harus turun tangan memeriksa proses yang dilakukan penyidik,” ujar Ferdy.
Sementara itu, Leo Lata Open menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendampingi Gama Ferroh dalam seluruh tahapan proses hukum.
Berdasarkan fakta yang mereka miliki, tidak ditemukan bukti yang mengarah bahwa kliennya merupakan admin akun Lika-Liku NTT.
“Kami melihat ada pihak lain yang justru lebih kuat keterkaitannya dengan akun tersebut.
Oleh karena itu, kami meminta Kapolda NTT segera mengevaluasi proses penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.
Leo juga menyoroti pelaksanaan penggeledahan di salah satu lokasi yang menurutnya tidak berjalan sesuai prosedur.
Ia mengklaim pihak RT dan RW setempat tidak diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung dokumen legalitas penggeledahan maupun memastikan identitas pihak yang menjadi sasaran tindakan tersebut.
Atas berbagai persoalan tersebut, tim kuasa hukum berharap Kapolda NTT dan Propam Polda NTT dapat melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum bagi klien mereka.






