Tim Penyidik Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD, Amankan 1.297 Barang Bukti Dugaan Korupsi

Kejari Sumba Timur lakukan penggeladahan

Flotim,WN,id– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur pada Jumat, 14 November 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD Tahun Anggaran 2023–2025.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.

Prosesnya disaksikan langsung oleh pegawai BKPSDMD bersama personel pengamanan dari Polres Flores Timur.

BACA JUGA:  Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Christofel Liyanto Gugur

Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Modus yang diselidiki yaitu penggunaan nota-nota kosong dari berbagai toko untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sehingga dapat menyamarkan penggunaan anggaran secara tidak sah.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga sempat disembunyikan oleh oknum tertentu.

Di antaranya, nota-nota kosong dari toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta, yang diduga kuat dipakai untuk memalsukan laporan belanja kegiatan di BKPSDMD.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Kredit Bank NTT, Rahmat Transfer Rp500 Juta ke Rekening Chris Lianto untuk Bayar Utang

Seluruh proses penggeledahan berlangsung tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidikan ini menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BKPSDMD Flores Timur TA 2023–2025.

Sejumlah bukti diyakini sempat disembunyikan guna menghilangkan jejak penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan. Penggeledahan ini menjadi langkah penting untuk menelusuri aliran dana, aktor yang terlibat, serta metode manipulasi yang dilakukan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Flores Timur menyita 1.297 barang bukti, terdiri dari:

Dokumen-dokumen pengelolaan anggaran

Nota-nota kosong dari toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta

BACA JUGA:  394 PMI NTT Meninggal, GMIT Angkat Suara,TPPO Dosa Sosial, SP3 Harus Terbuka dan Berkeadilan

Catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran

Uang tunai sebesar Rp30 juta

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Flores Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *