Hukum  

Audiensi dengan Kemenkop RI, Tim Hukum Yohanes Sason Helan Desak RALB Koperasi Swasti Sari Digelar

Suasana Audens Tim hukum Yohanes Sason Helan dan kementerian Koperasi RI

KUPANG, NW.id – Polemik kepengurusan Koperasi Swasti Sari terus bergulir. Yohanes Sason Helan bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Bildad Thonak dan rekan melakukan audiensi dengan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia guna menyampaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Swasti Sari.

Audiensi yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) tersebut diikuti sejumlah pejabat eselon II dan eselon III dari Deputi Pengawasan Kemenkop RI.

Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum kembali memaparkan kronologi proses pemilihan Ketua Pengurus dan Pengawas Koperasi Swasti Sari yang dinilai bermasalah hingga proses pelantikan pasca Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak dan Fredy Hilman, menjelaskan bahwa kliennya sejak awal mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Pengurus dan memperoleh dukungan suara sebanyak 2.330 suara dalam proses pemilihan pada Pra-RAT.

BACA JUGA:  Ladies Korban Laka di Kupang Patungan Biaya Berobat, Manajemen Heo Pub Milik Anggota DPRD Diduga Lepas Tangan

Namun, dalam RAT yang digelar pada 26 April 2026 dengan agenda penetapan pengurus dan pengawas, nama Wilhelmus Geri yang sebelumnya mendaftar sebagai calon Wakil Ketua Pengurus justru ditetapkan sebagai Ketua Pengurus sementara. Sementara Yohanes Sason Helan ditempatkan sebagai Wakil Ketua Pengurus.

Menurut mereka, keputusan tersebut memicu perdebatan hingga RAT berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.

Yohanes Sason Helan menilai penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan enam pengurus terpilih yang menyusun struktur kepengurusan dan pengawas tanpa melibatkan atau meminta persetujuannya sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan ketua.

BACA JUGA:  Hakordia 2025 di Kejati NTT,Jaksa Agung Tegaskan Perang Total Berantas Korupsi demi Kemakmuran Rakyat

Dalam audiensi tersebut, Bildad Thonak meminta Kementerian Koperasi segera memberikan rekomendasi kepada Koperasi Swasti Sari agar membuka ruang pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai forum penyelesaian polemik dan mengembalikan keputusan terkait kepengurusan kepada seluruh anggota koperasi.

“Kami berharap Kementerian Koperasi dapat mendorong dibukanya ruang RALB agar anggota koperasi menjadi pihak yang menentukan penyelesaian persoalan ini,” ujar Bildad.

Meski belum mengeluarkan rekomendasi resmi, perwakilan Deputi Pengawasan Kemenkop RI menegaskan pentingnya membuka ruang mediasi bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Kemenkop meminta semua pihak mengedepankan kepentingan anggota koperasi dan menurunkan ego masing-masing demi menjaga keberlangsungan organisasi.

BACA JUGA:  Bukti Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Gusti Pidson Rugikan Banyak Pihak,Minta Fransisco Bessi Kembali ke Jalan Benar

“Jangan sampai polemik ini membuat koperasi tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan anggota,” kata salah satu staf Deputi Pengawasan Kemenkop RI dalam audiensi tersebut.

Kemenkop juga menyatakan akan terus memantau perkembangan sengketa internal Koperasi Swasti Sari. Seluruh informasi yang disampaikan dalam audiensi akan menjadi bahan telaah sesuai kewenangan yang dimiliki kementerian.

“Kami belum mengambil kesimpulan atau menentukan substansi sengketa ini. Namun seluruh informasi yang disampaikan akan menjadi bahan kajian sesuai kewenangan yang berlaku,” tegas perwakilan Kemenkop.

Kementerian Koperasi berencana kembali melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap polemik yang terjadi di tubuh Koperasi Swasti Sari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *