KUPANG.NW.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 120 hari kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.063.719.487. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 720 hari.
Kasus ini berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2021 dan 2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Hakim menilai alat bukti berupa rekaman dalam bentuk compact disk (CD) yang diajukan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak didukung bukti lain serta tidak memiliki kejelasan otentifikasi
“Alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga pledoi dinyatakan tidak beralasan,” tegas majelis hakim.
Usai persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT yang terdiri dari Alfredo Manullang, Aristya Asmara, Jacky Lomi, dan Silvianus Nangus menyatakan bahwa putusan tersebut telah membuktikan dakwaan primer jaksa.
Menurut JPU, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terkait bukti rekaman yang diajukan dalam pledoi, jaksa menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara pidana, bukti elektronik harus melalui proses
otentifikasi untuk memastikan keaslian.
“Harus ada pembuktian secara forensik untuk memastikan keaslian. Tanpa itu, bukti elektronik tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelas JPU.
Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.





