Eks Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho Jadi TSK Kasus MTN Rp50 Miliar, Apolos Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Penasehat hukum Apolos Djara Bonga,SH

Kupang.NW,id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembelian produk Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar pada tahun 2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Alex Riwu Kaho menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejati NTT, Jumat (12/12/2025). Saat kasus tersebut terjadi, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Penasihat hukum tersangka, Apolos Djara Bonga, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi MTN tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Penggelapan 9 SHM BPR Christa Jaya, Notaris ARK Diperiksa Penyidik Polda NTT Hingga Sore

“Tidak ada aliran dana yang masuk ke Pak Alex. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan demikian.

Namun kami memang berbeda persepsi dengan penyidik terkait unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Apolos kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perbedaan persepsi terutama menyangkut unsur kehati-hatian yang dinilai penyidik sebagai dasar dugaan tindak pidana.

“Soal unsur kehati-hatian, kami berbeda pandangan. Yang penting masyarakat tahu, tidak ada satu rupiah pun aliran dana ke Pak Alex,” tegasnya.

Apolos menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Untuk sementara kami ambil posisi dulu. Tadi pemeriksaannya cukup panjang, lebih dari 20 pertanyaan,” katanya.

BACA JUGA:  Dini Hari Bobol Kios, Dua ABG di Manggarai Gasak 4 HP dan Rokok Rp13 Juta, Polisi Pilih Jalur RJ

Menurut Apolos, kliennya juga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pihak manapun terkait pembelian MTN SNP.

“Komunikasi dilakukan melalui email, dan bukan Pak Alex yang melakukan transaksi langsung,” jelas Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Alex Riwu Kaho.

“Kami pasti ajukan penangguhan penahanan dulu, apalagi menyongsong hari raya. Untuk upaya hukum selanjutnya, akan kami konsultasikan dengan Pak Alex,” terang Apolos.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers di Kupang menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Kejati NTT Segera Tindak Lanjuti Kasus Penelantaran TSK  Mukris Lay

“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Kajati NTT.

Saat digiring keluar dari ruang Pidsus menuju mobil tahanan Kejati NTT, Alex Riwu Kaho memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya.

“Kita serahkan kepada penasihat hukum,” ucap Alex singkat.

Ketika ditanya mengenai perasaannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Alex menyebut proses ini sebagai bagian dari suka dan duka kehidupan.

“Suka-duka dipakainya untuk kebaikan Tuhan,” katanya sambil berjalan dengan tangan diborgol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *