WAINGAPU,NW,id— Pengadilan Negeri (PN) Waingapu mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris KPU Sumba Timur, Simon Bili Dapawonda, terkait penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Simon tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Ahmad Bustomi Kamil dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung pada Senin, 24 November 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyidik Kejari Sumba Timur belum mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Simon dan dua stafnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilukada 2024.
Pertimbangan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar dugaan awal.
Hakim juga menyoroti fakta bahwa penyidik justru menggali bukti permulaan setelah penetapan tersangka dilakukan. Pola ini dinilai bertentangan dengan aturan dan prinsip hukum acara pidana.
Selain soal minimnya bukti permulaan, kuasa hukum pemohon, Ahmad Aziz Ismail, SH, mengungkapkan berbagai pelanggaran prosedural lainnya yang didalilkan dan dinilai terbukti di persidangan, antara lain:
Penangkapan tanpa surat perintah.
Penahanan tanpa surat tugas yang sah.
Tidak diberikan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada keluarga.
Padahal, Pasal 18 ayat (3) KUHAP mengharuskan tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka dalam waktu 1×24 jam.
Sementara Pasal 21 ayat (2) KUHAP mewajibkan tembusan surat perintah penahanan disampaikan kepada keluarga.
Hakim menilai tindakan penyidik melanggar ketentuan tersebut, sehingga penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Simon Bili Dapawonda cacat hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hakim, seluruh permohonan praperadilan dikabulkan,” ujar Ahmad Aziz Ismail, Selasa, 25 November 2025.
Usai putusan, tim penasihat hukum langsung memproses administrasi pembebasan Simon dari PN Waingapu ke Lapas Kelas IIA Waingapu. Proses ini rampung pada malam hari.
“Klien kami, Simon Bili Dapawonda, resmi menghirup udara bebas setelah putusan diucapkan,” jelas Ahmad Aziz.
Simon sebelumnya ditahan pada 4 November 2025 meskipun belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Fakta ini turut menjadi alasan kuat dilayangkannya permohonan praperadilan.
Simon Bili Dapawonda bersama dua stafnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilukada 2024 senilai Rp 27,737 miliar. Kejari Sumba Timur menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,79 miliar berdasarkan perhitungan internal.
Namun, karena penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi syarat bukti dan prosedur, putusan praperadilan ini otomatis membatalkan seluruh tindakan hukum terhadap Simon.
Senin malam, 24 November 2025, Simon Bili Dapawonda resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Waingapu dan kembali menghirup udara bebas.





