KUPANG.NW.id-Penanganan kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam proses penyidikan terbaru, tersangka Albert Riwu Kore (ARK) menghadirkan saksi ahli kenotariatan, Elia Asaria Izaac, SH., M.Kn, untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik, Rabu (16/4/2026). Kehadiran ahli tersebut didampingi kuasa hukum ARK.
Kuasa hukum ARK, Ferdinandus Hilman, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, penyerahan sertifikat oleh kliennya kepada pihak bernama Rahmat tidak melanggar hukum.
“Ahli menyampaikan bahwa sertifikat tersebut masih tercatat atas nama Rahmat dan belum dilakukan peralihan hak.
Sehingga secara hukum, penyerahan itu tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan,” jelasnya kepada media.
Dengan demikian, pihaknya menilai penetapan Albert Riwu Kore sebagai tersangka dalam perkara ini tidak tepat.
Lebih lanjut, Ferdinandus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk fakta bahwa sebagian besar hasil pemecahan sertifikat justru dinikmati oleh pihak BPR Christa Jaya.
Untuk memperkuat pembelaan, pihak ARK juga akan menghadirkan dua saksi ahli pidana. Namun jadwal pemeriksaan masih menunggu koordinasi dengan penyidik.
“Kami pastikan dalam minggu ini seluruh ahli akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menambahkan bukti baru guna memperkuat posisi hukum kliennya.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum ARK turut menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berulang, mulai dari penetapan tersangka hingga penghentian penyidikan (SP3) yang terjadi beberapa kali.
“Kami menduga ada kejanggalan karena perkara ini sudah lama dan statusnya bolak-balik. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak ARK menegaskan akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum hingga perkara ini menemukan kejelasan.






