KUPANG.NW.id – Setelah sempat berjalan lambat selama berbulan-bulan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp97 juta yang dilaporkan Riesta Ratna Megasari akhirnya naik ke tahap penyidikan di Polresta Kupang Kota.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang. Ia menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Minggu lalu saya sudah tanda tangan berkasnya, sekarang masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pada tahap penyidikan ini, seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, akan kembali diperiksa untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengarah pada penetapan tersangka.
“Semua akan dipanggil dan diperiksa lagi. Dari situ nanti ditentukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Secara hukum, naiknya status ke tahap penyidikan menandakan aparat telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta adanya dugaan kuat tindak pidana.
Namun di sisi lain, kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut.
Ia menyebut laporan yang diajukan sejak Oktober 2025 sempat tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kasus ini terlalu lama tanpa kepastian hukum. Hampir enam bulan klien kami menunggu kejelasan,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Meski begitu, Fransisco tetap mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Ia berharap pergantian pimpinan di Satreskrim menjadi momentum untuk mempercepat proses hukum.
“Ini langkah maju, tapi kami butuh kepastian, bukan proses yang berlarut-larut,” ujarnya.
Di tengah proses hukum, sempat muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak korban dengan tegas menolak.
Penolakan tersebut dipicu syarat yang dinilai tidak masuk akal, yakni korban diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Bagaimana mungkin korban diminta minta maaf? Itu justru membentuk opini seolah-olah kami yang bersalah,” katanya.
Fransisco juga mengungkapkan, kliennya mengalami tekanan sosial selama proses berjalan. Korban disebut menjadi sasaran perundungan hingga serangan akun-akun anonim di media sosial.
“Klien kami diserang secara masif. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut psikologis dan nama baik keluarga,” ungkapnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana dalam pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPN Polda NTT.
Korban melaporkan Jessica Sodakain dengan nomor laporan polisi LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Dalam keterangannya, korban menyebut proyek tersebut sepenuhnya dikelola oleh pihak terlapor, sementara dirinya hanya memberikan dukungan berupa uang tunai dan pembelian material bangunan.
Terlapor disebut sempat berjanji mengembalikan dana Rp20 juta pada Mei 2025, namun realisasinya hanya Rp15 juta. Hingga kini, sisa dana disebut belum dikembalikan.
Korban juga mengantongi bukti percakapan yang menunjukkan bahwa skema pinjaman dan cicilan berasal dari pihak terlapor.
Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata soal kerugian materi, tetapi untuk menegakkan kebenaran dan memulihkan nama baik korban.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi tentang keadilan,” pungkasnya.






