Berita  

Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Bom Ikan di Sikka, 333 Ekor Ikan Mati dan dua  Nelayan Diamankan

Anggota Ditpolairud Polda NTT amankan perahu pelaku Bom ikan di perairan SIKKA (istimewa)

MAUMERE.NW.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Selasa (7/4/2026).

Dalam operasi patroli tersebut, petugas mengamankan dua nelayan bersama ratusan ekor ikan hasil pengeboman serta sejumlah barang bukti.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat personel KP.P. Sukur XXII-3007 melakukan patroli rutin dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere.

“Sekitar pukul 08.00 Wita, anggota melihat sebuah perahu motor berwarna biru, putih, dan kuning yang diawaki dua orang sedang berlabuh di perairan Desa Haewuli. Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang memperbaiki mesin perahu,” ungkapnya.

BACA JUGA: 

Namun, petugas mulai curiga karena tidak ditemukan alat tangkap ikan sebagaimana mestinya di atas perahu tersebut.

Sebaliknya, aparat menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penangkapan ikan dengan bom, seperti kompresor, kacamata selam, sepatu selam, sarung tangan, ember, toples plastik, hingga perlengkapan lainnya.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota melakukan wawancara terpisah. Dari situ, keduanya akhirnya mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan,” jelasnya.

Dua nelayan yang diamankan masing-masing berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

BACA JUGA:  Dukungan Ridwan Angsar Menguat, Pengkab Taekwondo SBD Resmi Usung di Musprov TI NTT

Setelah pengakuan tersebut, tim Ditpolairud langsung melakukan penyelaman di sekitar lokasi dan menemukan ratusan ikan mati akibat ledakan.

“Total terdapat 333 ekor ikan hasil pengeboman yang berhasil ditemukan dan diamankan,” tambah Irwan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor tanpa nama, mesin ketinting Honda 5,5 PK, mesin kompresor Honda, tabung kompresor merek GAT, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selam lainnya.

Irwan menegaskan, praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem laut, termasuk terumbu karang.

“Penggunaan bom ikan dapat menghancurkan habitat laut dalam waktu singkat dan merugikan nelayan sendiri dalam jangka panjang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku praktik ilegal ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dugaan “Pertemuan Senyap” di Lapas Kupang, Notaris Temui Rafi, Sebelum Diperiksa Jaksa Kasus Kredit Bank NTT

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak maupun cara ilegal lainnya dalam menangkap ikan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut. Jika menemukan praktik bom ikan, segera laporkan kepada aparat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *