KUPANG.NW.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kupang menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp82.150.000 pada belanja makan minum Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang di Restoran Nelayan Kupang.
Temuan ini sekaligus membantah isu dugaan tunggakan pembayaran yang sempat viral di media sosial dan menjadi dasar klarifikasi Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay.
Novita menjelaskan, dirinya mulai menjabat sebagai Plt Sekwan pada 27 Agustus 2025 dan dilantik definitif pada 12 Desember 2025.
Saat mulai bertugas, ia mendapat informasi adanya klaim utang makan minum di Restoran Nelayan.
“Namun dalam sistem pertanggungjawaban keuangan, pembayaran sebenarnya sudah dilakukan. Hanya saja saat itu saya belum menerima bukti lengkap,” kata Novita, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan penelusuran dokumen keuangan dan hasil audit Inspektorat, diketahui pembayaran makan minum ke Restoran Nelayan tercatat sebesar Rp1.127.000.140.
Namun setelah dikonfirmasi melalui 102 nota dan kwitansi, nilai riil belanja makan minum hanya Rp1.030.440.000.
Selain itu, terdapat belanja tambahan berupa kopi, gula, dan kebutuhan lain di mini market Restoran Nelayan senilai Rp14.550.000. Sehingga total belanja riil mencapai Rp1.044.990.000.
“Artinya terdapat selisih atau kelebihan pembayaran sebesar Rp82.150.000,” jelas Novita.
Atas dasar LHP Inspektorat tersebut, Novita menegaskan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang tidak memiliki utang kepada Restoran Nelayan.
“Secara administrasi keuangan, anggaran sudah dibayarkan penuh. Jika dana itu tidak sampai ke pemilik restoran, silakan ditanyakan kepada pengelola lama,” tegasnya.
Ia menyebut, pengelolaan keuangan saat itu berada di tangan Sekwan lama, bendahara lama, PPK, dan PPTK lama. Bahkan saat dirinya mulai menjabat, saldo rekening Setwan disebut nol rupiah.
“Uang lama itu tidak saya pegang satu rupiah pun,” ujarnya.
Terkait surat pernyataan utang yang dijadikan dasar klaim Restoran Nelayan, Novita menilai dokumen tersebut tidak sah secara administratif.
“Utang lembaga harus ditandatangani pimpinan dan disertai berita acara. Kalau hanya surat pernyataan, siapa saja bisa buat,” katanya.
Ia juga menyayangkan pihak Restoran Nelayan yang memviralkan persoalan ini secara negatif di media sosial. Menurutnya, polemik tersebut membuat dirinya memutuskan menghentikan kerja sama.
“Kalau bermitra harus ada saling pengertian. Karena ini tidak ada, maka kerja sama kami hentikan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Novita Foenay, Bildad Thonak, menegaskan kliennya tidak memiliki kaitan apapun dengan klaim utang tersebut.
“Kasus ini sudah diaudit Inspektorat dan justru ditemukan kelebihan pembayaran. Framing yang menyudutkan klien kami sangat tidak berdasar,” tegas Bildad.
Ia mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi pencemaran nama baik dan fitnah, serta meminta pihak restoran melakukan klarifikasi internal secara objektif.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan dan yakin penyidik bekerja profesional,” pungkasnya.






