Modal Uang Palsu dari TikTok, Pembeli Sapi di TTS Tipu Warga Rp22,5 Juta, Polisi Amankan Pelaku

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H.,

Kupang,NW.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial GT di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Kasus tersebut terungkap pada 4 Desember 2025 setelah korban menyadari uang pembayaran sapi yang diterimanya ternyata uang palsu, lalu bersama warga melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum beraksi, tersangka membeli uang mainan menyerupai uang pecahan Rp100 ribu melalui TikTok Shop.

BACA JUGA:  Polres TTS Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Siswa SMA Benlutu yang Viral di Medsos

“Uang palsu tersebut dibeli sebanyak 1.000 lembar seharga Rp90 ribu pada 28 November 2025 dan tiba dua hari kemudian melalui jasa ekspedisi,” jelas AKP Wayan.

Pada hari kejadian, tersangka yang berprofesi sebagai pembeli sapi keliling mendatangi sejumlah desa di Kecamatan Amanuban Barat.

Tersangka melakukan transaksi pembelian dua ekor sapi milik warga dengan nilai total Rp22,5 juta, seluruhnya dibayar menggunakan uang palsu.

Setelah sapi diangkut menggunakan mobil pick-up milik tersangka, korban mulai curiga dan memeriksa uang pembayaran.

BACA JUGA:  Nyaris Lolos ke Lombok, Truk Muat Santigi 13 Koli Diamankan TNI AL di Rote, Pembeli Sudah Bayar

Mengetahui uang tersebut palsu, korban segera melaporkan kepada warga sekitar dan melakukan pengejaran.

Tersangka sempat diamankan warga dan nyaris menjadi sasaran amuk massa.

Beruntung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil pick-up DH 7201 CA, kunci kontak, serta dua lembar surat keterangan kepemilikan sapi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Polres TTS mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam transaksi tunai, terutama pada jual beli ternak di wilayah pedesaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *