MANGGARAI, NW.id – Aksi nekat dua anak di bawah umur mengguncang warga Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Keduanya membobol kios milik warga dan menggondol empat unit handphone serta rokok dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.
Kedua pelaku berinisial M.F.M (15), warga Desa Compang Namut, Kecamatan Namut, dan A.E.H (15), warga Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong. Aksi pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 5 Februari 2026, saat situasi sekitar kios dalam keadaan sepi.
Korban, Ambrosius S. Nakanara (26), seorang petani setempat, terkejut saat mendapati pintu kiosnya sudah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang di dalamnya hilang. Ia pun langsung melapor ke polisi pada hari yang sama.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolres Manggarai, Levi Defiansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.“Modus pelaku adalah merusak atau membobol pintu kios.
Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Meski kerugian tidak kecil, proses hukum terhadap kedua remaja tersebut tidak berlanjut ke persidangan. Polisi memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena pelaku masih di bawah umur, penyelesaian dilakukan dengan pendekatan pembinaan dan kekeluargaan agar mereka mendapat kesempatan kedua,” tegas Levi.
Langkah ini menuai perhatian publik. Di satu sisi, warga berharap ada efek jera. Di sisi lain, pendekatan pembinaan dinilai penting agar masa depan para remaja tersebut tidak hancur akibat satu kesalahan fatal.
Polres Manggarai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hingga dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Tak hanya itu, kepolisian mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi pergaulan anak remaja agar tidak terjerumus pada tindakan melawan hukum yang berujung penyesalan.






