Aniaya Lansai 88 Tahun di NTT, Polisi Berpangkat Aipda Ditangkap Setelah Kasus Mandek Setahun

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana

KUPANG,NW,id – Kasus penganiayaan terhadap seorang lansia di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sempat mandek lebih dari setahun akhirnya menemui titik terang.

Polisi menangkap seorang anggota Polri berinisial Yakob Tenis alias YT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

YT diketahui merupakan anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Ia ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Kabupaten TTU.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka dijemput oleh penyidik karena berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Aktivis Perempuan ‘Semprot’ Kuasa Hukum Mukris Lay, Isu Perselingkuhan Diperdebatkan di Meja Sidang

“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tersangka YT alias Yakob dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres TTS pada Jumat, 13 Maret 2026.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wayan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan proses penyidikan cukup panjang serta beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan penjemputan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah kembali mencuat di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun penanganannya dinilai berjalan lambat.

BACA JUGA:  Dini Hari Bobol Kios, Dua ABG di Manggarai Gasak 4 HP dan Rokok Rp13 Juta, Polisi Pilih Jalur RJ

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa penganiayaan terjadi pada 30 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Saat itu korban Kornelis Mone (88) sedang duduk di depan kios milik Marthen Kase. Tersangka kemudian menegur korban karena dinilai berteriak-teriak dengan suara keras di depan rumah mertua tersangka.

Namun teguran tersebut tidak diindahkan oleh korban sehingga memicu terjadinya penganiayaan.

Menurut keterangan keluarga korban, tersangka diduga menampar korban sebanyak tiga kali dan meninju bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Dilaporkan ke Polisi dan Propam
Anak korban, Meriana Mone (41), melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS sehari setelah peristiwa terjadi.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Diduga Jadi Bandar Judi di Rumah Duka, Mobil Ditahan Warga di Malaka

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/472/XII/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2024.

Selain dilaporkan secara pidana, tersangka juga dilaporkan ke Propam Polres TTS atas dugaan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban pada 10 Januari 2025 dan kepada pelapor pada 17 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *