ASN di Kantor Bupati Sikka Ditangkap karena Sabu, Direkomendasikan Rehabilitasi, Polisi Buru Pemasok

Polisi Amankan pelaku kurir Narkoba

Sikka,NW,id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Bupati Sikka. Tersangka diketahui bernama Denny Marthen Wonasoba (44), warga Naikoten I, Kota Kupang.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka, IPTU Yakobus Kokleo Sanam, SH, dalam press release “Pro Justitia” menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar halaman Kantor Bupati Sikka.

“Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 11.45 Wita, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika. Tim kemudian bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi,” ujar IPTU Yakobus.

Di lokasi, petugas mencurigai seorang pria berjaket biru yang menerima paket dari kurir jasa titip (jastip) berseragam merah. Pria tersebut kemudian dibuntuti hingga ke area parkiran belakang kantor bupati.

“Saat tersangka hendak membuka paket di bawah pohon parkiran, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari dalam dos paket berisi pakaian bekas, ditemukan satu plastik klip diduga berisi sabu,” jelasnya.

BACA JUGA:  KUHP Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di luar Nikah Bisa Dipidana

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bernama Denny dan merupakan pegawai di Kantor Bupati Sikka. Ia juga mengaku telah dua kali memesan paket melalui jasa pengiriman menggunakan alamat kantor dan namanya sendiri.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepada penyidik, Denny mengaku menggunakan sabu untuk kesenangan pribadi dan meningkatkan rasa percaya diri dalam bekerja. Ia berdalih memiliki intensitas kerja tinggi karena memegang dua jabatan, yakni sebagai ASN pada Dinas Kesejahteraan Rakyat dan sebagai driver.

Modus yang digunakan, tersangka menghubungi seseorang bernama Dinda di Makassar melalui media sosial. Awalnya ia menolak tawaran sabu, namun setelah menerima paket pertama, ia kembali memesan paket kedua dengan mentransfer uang sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Wanita di Kupang Jadi Mucikari, Jual Pelajar SMP ke Tujuh Pria, Polisi Ungkap Praktik TPPO

“Pelaku sempat berupaya menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti saat diamankan, namun berhasil digagalkan anggota,” tambah IPTU Yakobus.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah dipantau hampir satu bulan sebelum dilakukan penangkapan. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan terhadap sosok “Dinda” dan berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Jalani Asesmen Terpadu

Dalam proses penyidikan, tersangka menjalani Asesmen Terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP NTT pada Senin, 16 Februari 2026.

Berdasarkan hasil asesmen, Denny Marthen Wonasoba dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) untuk diri sendiri, dengan pola pemakaian coba pakai kategori rendah. Ia juga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan (F15).

Tim asesmen menyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Atas hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu BNNP NTT merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua minggu di Klinik Pratama BNNP NTT dengan metode Motivational Interviewing (MI) dan Cognitive Behavioural Therapy (CBT).

BACA JUGA:  Aniaya Lansai 88 Tahun di NTT, Polisi Berpangkat Aipda Ditangkap Setelah Kasus Mandek Setahun

Sementara itu, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Sejumlah upaya telah dilakukan penyidik, di antaranya pembuatan laporan polisi, penangkapan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, hingga gelar perkara.

Ke depan, penyidik merencanakan pelaksanaan rehabilitasi terhadap tersangka sebagai korban penyalahguna, penerapan restorative justice, penerbitan SP3, serta pengembangan kasus hingga ke Makassar untuk memburu pemasok yang diduga bernama Dinda.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sikka, baik terhadap pengguna maupun jaringan pemasok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *