Hukum  

Berkas TSK Mokris Lay Dikembalikan Jaksa, Kejati NTT, Tegasnya Tanpa Intervensi & Profesional

Tersangka anggota DPRD Kota Kupang Mukris Lay

Kupang,NW,id – Kasus dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali menjadi sorotan publik.

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut belum memasuki tahap penuntutan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim penyidik kepolisian, saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Namun, jaksa memutuskan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa berkas telah dikirim kembali kepada penyidik karena masih terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

“Berkas sudah dikembalikan kepada penyidik kepolisian dengan berkoordinasi karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi,” ujar Raka, Rabu (26/11/2025).

Raka menjelaskan bahwa hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa peneliti menilai unsur formil dan materil perkara belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika seluruh unsur telah terpenuhi secara formil dan materil, maka akan dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:  Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak di Pub Eltras Maumere, 13 LC Bongkar Praktik Kekerasan

Namun jika belum, berkas dikembalikan dan disertai petunjuk kepada penyidik Polda NTT untuk dipenuhi,” jelasnya.

Pengembalian berkas tersebut menjadi bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana sebelum sebuah perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Raka menegaskan bahwa Kejati NTT menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Kasus dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay merupakan murni penegakan hukum. Jaksa peneliti bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil jaksa murni berdasarkan ketentuan hukum, tanpa kompromi atau pengaruh dari pihak luar.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan kepastian apakah berkas perkara Mokris Lay akan segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  TSK Kasus Asusila Piche Kota Eks Indonesia Idol Resmi Ditahan Polres Belu Bersama Dua TSK Lain

Kupang, Wartatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali menjadi sorotan publik.

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut belum memasuki tahap penuntutan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim penyidik kepolisian, saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Namun, jaksa memutuskan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa berkas telah dikirim kembali kepada penyidik karena masih terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

“Berkas sudah dikembalikan kepada penyidik kepolisian dengan berkoordinasi karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi,” ujar Raka, Rabu (26/11/2025).

Raka menjelaskan bahwa hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa peneliti menilai unsur formil dan materil perkara belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika seluruh unsur telah terpenuhi secara formil dan materil, maka akan dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:  Ahli Kenotariatan Dihadirkan,Kuasa Hukum Sebut Penyerahan Sertifikat ARK ke Rahmat Tak Melanggar Hukum

Namun jika belum, berkas dikembalikan dan disertai petunjuk kepada penyidik Polda NTT untuk dipenuhi,” jelasnya.

Pengembalian berkas tersebut menjadi bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana sebelum sebuah perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Raka menegaskan bahwa Kejati NTT menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Kasus dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay merupakan murni penegakan hukum. Jaksa peneliti bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil jaksa murni berdasarkan ketentuan hukum, tanpa kompromi atau pengaruh dari pihak luar.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan kepastian apakah berkas perkara Mokris Lay akan segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *