Hukum  

Eks Kepala Divisi Kredit Bank NTT Didakwa Perkaya Debitur Rp 3,3 Miliar

Kupang,NW.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkapkan bahwa mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, terlibat dalam tindakan memperkaya terpidana korupsi Rachmat hingga mencapai Rp 3.319.000.000.

Fakta tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (17/11/2025).

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, S.H., M.H, menegaskan bahwa dakwaan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa dalam proses pemberian kredit bermasalah di Bank NTT.

BACA JUGA:  Jelang Musda,Arnold Sjah Siap Maju Calon Ketua KAI NTT, Usung Profesionalisme dan Integritas Advokat

Frengki menjelaskan bahwa terdakwa Paskalia Uun Bria didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama:

Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT

Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT

Rachmat, Debitur Bank NTT

Mereka diduga memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum, sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp 3,319 miliar.

“Terdakwa Paskalia Uun Bria sebagai Kepala Divisi Kredit telah memperkaya Rachmat selaku debitur pada Bank NTT sebesar Rp 3,319 miliar,” kata Frengki Radja, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA:  Bripda Torino di PTDH, Bripda Gilberth Didemosi,Polda NTT Tegas Hukum Pelaku Penganiayaan Siswa SPN

Jumlah kerugian negara tersebut merupakan hasil audit dari tim ahli Politeknik Negeri Kupang, tertuang dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara pada kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/AN, Rachmat, yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Kredit tersebut merupakan fasilitas yang disetujui pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu:

Dakwaan Primair,Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP

BACA JUGA:  Sidang Mukris Lay,Saksi Anak Mengaku Diusir dari Rumah, Bildat Thonak, Boleh Gagal Jadi Suami, Jangan Gagal Jadi Ayah

Dakwaan Subsidair,Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP

JPU dijadwalkan menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian penanganan kredit bermasalah di Bank NTT yang ditangani Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *