Kupang,NW.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkapkan bahwa mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, terlibat dalam tindakan memperkaya terpidana korupsi Rachmat hingga mencapai Rp 3.319.000.000.
Fakta tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (17/11/2025).
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, S.H., M.H, menegaskan bahwa dakwaan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa dalam proses pemberian kredit bermasalah di Bank NTT.
Frengki menjelaskan bahwa terdakwa Paskalia Uun Bria didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama:
Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT
Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT
Rachmat, Debitur Bank NTT
Mereka diduga memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum, sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp 3,319 miliar.
“Terdakwa Paskalia Uun Bria sebagai Kepala Divisi Kredit telah memperkaya Rachmat selaku debitur pada Bank NTT sebesar Rp 3,319 miliar,” kata Frengki Radja, Selasa (18/11/2025).
Jumlah kerugian negara tersebut merupakan hasil audit dari tim ahli Politeknik Negeri Kupang, tertuang dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara pada kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/AN, Rachmat, yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Kredit tersebut merupakan fasilitas yang disetujui pada tahun 2016.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu:
Dakwaan Primair,Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP
Dakwaan Subsidair,Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP
JPU dijadwalkan menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian penanganan kredit bermasalah di Bank NTT yang ditangani Kejaksaan.






