Hukum  

Kasasi Ditolak MA,Politisi PDIP Vikky Dimoe Heo Wajib Bayar Ratusan Juta ke Jimmy Ratu

Anggota DPRD PDIP Vikky Dimoe Heo bayar Ganti Rugi Ratusan Juta ke Jimmy Ratu

KUPANG.NW.id  – Upaya kasasi yang diajukan manajemen Heo Pub & Karaoke milik anggota DPRD Kota Kupang Fraksi PDIP, Viktor A.Y. Dimoe Heo (Vikky), resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 131 K/PDT.SUS-PHI/2026 tersebut menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib melaksanakan putusan sebelumnya terkait pembayaran pesangon dan ganti rugi kepada tiga mantan karyawannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin, S.H., C.M., M.N., bersama hakim anggota Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.H., M.Si., dan Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat Heo Pub & Karaoke.

BACA JUGA:  Prapid Dikabulkan,Penetapan Tersangka Simon Bili Dapawonda oleh Jaksa Dinilai Cacat Prosedur

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang telah memutus bahwa manajemen Heo Pub & Karaoke terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 12 September 2025, perusahaan diwajibkan membayar total ganti rugi lebih dari Rp141,7 juta kepada tiga mantan karyawan yang menjadi penggugat.

Ketiga mantan karyawan tersebut yakni Jemi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand Baki.

Rinciannya, Jemi menerima Rp88,5 juta, Tenny sebesar Rp25,015 juta termasuk kekurangan upah 2019–2022, serta Andreas sebesar Rp28,238 juta termasuk kekurangan upah pada periode yang sama.

BACA JUGA:  Sidang Etik di Polda NTT, Brigpol YM Resmi di PTDH, Propam Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Majelis hakim menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Salah satu penggugat, Jemi Jusprianus Ratu Ie, Minggu (29/3/2026), mengatakan bahwa putusan kasasi yang diajukan tergugat telah resmi ditolak berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung.

“Dengan ditolaknya kasasi ini, maka upaya hukum terakhir sudah selesai dan pihak perusahaan wajib membayar ganti rugi,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan kasasi untuk memastikan apakah nilai ganti rugi tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial atau terdapat perubahan.

BACA JUGA:  Berkas P-21, Polda NTT Jadwalkan Rabu Tahap II Kasus Anggota DPRD  Mokrianus Lay ke Kejati

Ia menegaskan, setelah salinan putusan diterima, pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kupang agar hak-hak mereka segera dibayarkan oleh manajemen Heo Pub & Karaoke.

Dengan putusan ini, sengketa ketenagakerjaan tersebut memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi pembayaran kepada para mantan pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *