Hukum  

Mangkir Dua Kali, Notaris ARK  Tersangka Kasus SHM di NTT Hambat Penyidikan Polda

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda NTT, Kompol Marthin Ardjon

KUPANG.NW.id – Penyidik di Polda Nusa Tenggara Timur terus berupaya menuntaskan berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan seorang notaris berinisial ARK alias Albert Riwu Kore.

Namun, proses penyidikan yang telah memasuki tahap akhir itu terkendala setelah tersangka diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penggelapan SHM milik nasabah dari BPR Christa Jaya.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda NTT, Marthin Ardjon, menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada ARK untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pembuatan berita acara penyesuaian kualifikasi yuridis pada 25 Maret 2026.

BACA JUGA:  Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Christofel Liyanto Gugur

“Yang bersangkutan sudah kami undang untuk hadir pada 25 Maret 2026, namun tidak datang karena bertepatan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri,” kata Marthin, Jumat (27/3/2026).

Setelah ketidakhadiran tersebut, penyidik berkoordinasi dengan penasihat hukum ARK. Saat itu, disampaikan bahwa tersangka akan diupayakan hadir paling lambat keesokan harinya, 26 Maret 2026, apabila agenda di Kejaksaan selesai lebih cepat.

Namun hingga batas waktu tersebut, ARK kembali tidak memenuhi panggilan.

Penyidik kemudian melakukan konfirmasi lanjutan dan memperoleh informasi bahwa ARK telah bertolak ke Kabupaten Sabu Raijua.

BACA JUGA:  5 Bulan Tak Bergerak, Kasus Tambak Garam Dipolisline di TTU, Kuasa Hukum Minta Kapolri Evaluasi PJU Polda NTT

Bahkan dalam komunikasi langsung pada 26 Maret 2026, ARK mengaku masih berada di Sabu dan baru akan kembali ke Kupang pada 5 April 2026.

Menurut Marthin, kehadiran tersangka sangat diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang kini tinggal selangkah menuju tahap akhir penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan setelah yang bersangkutan tiba di Kupang, agar proses hukum dapat segera diselesaikan,” tegasnya.

Polda NTT memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, mengingat perkara tersebut menyangkut pengelolaan dokumen hukum penting berupa sertifikat hak milik yang seharusnya dijaga dengan penuh integritas oleh seorang notaris.

BACA JUGA:  Perebutan Kursi Ketua DPD KAI NTT, Ferdi Maktaen- Biante Singh Janji Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Profesionalisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *