Hukum  

Sidang Mukris Lay,Saksi Anak Mengaku Diusir dari Rumah, Bildat Thonak, Boleh Gagal Jadi Suami, Jangan Gagal Jadi Ayah

Bildat Thonak,SH, selaku Ketua tim hukum Korban Anggi Widodo

KUPANG.NW,id – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang, Mukris Lay, kembali menjadi sorotan. Ketua Tim Hukum korban Anggi Widodo,

Bildat Thonak, menyampaikan pernyataan tegas dan reflektif usai mengikuti jalannya persidangan.

Dalam keterangannya, Bildat mengutip satu ayat dalam Alkitab sebagai pesan moral bagi semua pihak yang mengikuti dan mengomentari perkara tersebut.

“Bahwa selumbar di mata sesamamu dapat engkau lihat, tetapi balok di matamu sendiri tidak engkau angkat. Karena itu saya meminta agar semua pihak objektif dan menahan diri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Eks Kepala Divisi Kredit Bank NTT Didakwa Perkaya Debitur Rp 3,3 Miliar

Menurutnya, sikap bijak dan menahan diri sangat penting, terlebih dalam perkara ini terdapat anak-anak yang menjadi korban dan bahkan telah memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Bildat menegaskan, jika mencermati dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini secara jelas merujuk pada Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Seluruh unsur dakwaan tersebut, kata dia, sedang dibuktikan dalam proses persidangan.

Ia juga menanggapi berbagai pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa. Menurutnya, pembelaan merupakan hak setiap orang, namun harus tetap dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan fakta bahwa ada anak-anak yang terdampak langsung.

BACA JUGA:  DPO Pelaku Bom Ikan di Sikka Diterbitkan, Polda NTT Tegaskan Perang Lawan Destructive Fishing

“Anak-anak dalam kesaksiannya menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi tinggal di rumah yang dahulu mereka tempati bersama karena adanya perbuatan – perbuatan yang dilakukan terdakwa. Ini perlu kita cermati bersama secara jernih,” katanya.

Sebagai penutup, Bildat menyampaikan pepatah yang menurutnya relevan dengan perkara ini.

“Kita boleh gagal sebagai suami atau sebagai istri, tetapi tidak boleh gagal sebagai ayah terhadap anak-anak atau sebagai ibu kepada anak-anak,” tegasnya.

Sidang perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kupang dan menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:  Anak Dibawah Umur Dikeroyok di Kupang, Polresta Tetapkan 6 TSK Tapi Tak Ditahan, Ibu Korban Kecewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *