KUPANG NW.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) jika berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, terus berlarut-larut dan tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Ancaman tersebut disampaikan Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, didampingi Naris Tursa dan Tomser Seran, usai mendampingi korban Anggi Ferry Widodo mendatangi Kejati NTT, Selasa (14/1/2026).
Yido menegaskan, kedatangan PMKRI ke Kejati NTT bertujuan menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah bergulir sejak tahun 2025 namun dinilai tak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Hari ini kami PMKRI Cabang Kupang datang mendampingi Kaka Anggi untuk mencari kepastian hukum terkait dugaan penelantaran istri dan anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay,” tegas Yido.
Ia menilai proses hukum perkara tersebut berjalan terlalu lama dan terkesan berputar di tempat. Berdasarkan informasi yang diterima PMKRI, berkas perkara telah dilimpahkan penyidik ke jaksa sebanyak lima kali, namun selalu dikembalikan tanpa kejelasan akhir.
“Informasi yang kami terima, berkas sudah lima kali dilimpahkan tapi terus dikembalikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan kasus ini,” ujarnya.
PMKRI mengaku tidak puas dengan penjelasan Kejati NTT yang kembali menyampaikan alasan koordinasi internal dan penelitian berkas. Organisasi mahasiswa tersebut pun memberi ultimatum waktu.
“Kami minta paling lambat minggu depan sudah ada kepastian hukum. Jika belum ada kejelasan, kami akan lakukan konsolidasi besar-besaran dan turun aksi di Kejati NTT,” kata Yido dengan nada tegas.
Menurutnya, jika hambatan terus terjadi tanpa kejelasan, maka pelayanan dan kinerja Kejati NTT patut dipertanyakan oleh publik.
“Kalau secara kasat mata terus ada hambatan, maka kami menilai pelayanan Kejati NTT sangat meragukan dalam menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ferry Anggi Widodo, mantan istri Mokrianus Imanuel Lay, mengaku kecewa karena laporan yang disampaikannya sejak tahun lalu belum juga membuahkan kepastian hukum.
“Kami datang ke sini untuk mencari kepastian. Harapan saya paling cepat minggu ini berkas perkara sudah P21,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa hingga kini berkas perkara masih dalam tahap penelitian jaksa.
“Sampai hari ini berkas masih dalam tahap penelitian. Jaksa masih mengecek apakah seluruh petunjuk sebelumnya sudah terpenuhi,” jelas Raka.
Ia menambahkan, proses penelitian berkas saat ini juga dipengaruhi oleh penyesuaian terhadap KUHAP baru.
“Kami sedang menyesuaikan dengan KUHAP baru, sehingga penelitian berkas disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini,” katanya.
Raka mengungkapkan bahwa berkas perkara dari Polda NTT baru diterima Kejati pada 5 Januari 2026, sehingga jaksa masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk melakukan penelitian.
“Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk pengecekan berkas,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi, jaksa akan mengembalikan berkas disertai petunjuk tambahan.
“Pemenuhan unsur pasal sangat penting untuk pembuktian di persidangan. Jika belum terpenuhi, berkas akan dikembalikan,” tegasnya.
Terkait ancaman aksi demonstrasi, Raka menyatakan hal tersebut merupakan hak demokrasi masyarakat.
Namun, Kejati NTT memastikan akan tetap fokus pada penelitian berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami fokus pada penelitian berkas. Mudah-mudahan unsur pasal dapat terpenuhi pada berkas yang sekarang,” pungkasnya.






