KUPANG.NW.id – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku berinisial Sari Doko (SD), warga Kelurahan Kuanino, diduga bertindak sebagai mucikari dan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan seksual.
Korban yang berhasil diungkap adalah seorang pelajar SMP berinisial SHR (14) yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya selama lima hari sejak Selasa (17/3/2026).
Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman, menjelaskan bahwa laporan orang tua korban diterima pada Sabtu (21/3/2026).
SHR kemudian ditemukan di sebuah kamar kos di wilayah Lasiana, Kota Kupang.
“Korban ditemukan bersama pelaku di dalam kamar kos. Kasus ini langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dijemput oleh pelaku dan kemudian dipaksa melayani sejumlah pria dengan imbalan uang.
Pelaku bahkan mengakui telah menjual korban kepada tujuh pria, yang sebagian berprofesi sebagai sopir angkutan umum dan ojek.
Tarif yang dipatok sebesar Rp250 ribu untuk sekali kencan, dengan sistem pembagian hasil antara pelaku dan korban. Pelaku juga mengaku menerima tambahan uang tip dari salah satu pelanggan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Zainal.
Polisi menduga praktik ini telah berlangsung berulang kali dengan korban yang berbeda.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengeksploitasi lebih dari delapan korban lain, yang sebagian besar masih di bawah umur.
“Kasus ini masuk kategori TPPO dan sedang kami kembangkan, termasuk memburu para pelanggan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Selain mengeksploitasi korban, pelaku juga memanfaatkan handphone milik korban untuk berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi kencan daring.
Handphone tersebut bahkan digadaikan oleh pelaku di wilayah Oeba untuk mendapatkan uang.
Ibu korban mengungkapkan bahwa anaknya mengalami perubahan perilaku sejak mengenal pelaku pada Februari 2026, termasuk sering bolos sekolah hingga tidak mengikuti ujian.
Keluarga sempat mencari korban yang meninggalkan rumah dengan alasan menginap di rumah teman, sebelum akhirnya ditemukan di wilayah Lasiana.
Wanita di Kupang Jadi Mucikari, Jual Pelajar SMP ke Tujuh Pria, Polisi Ungkap Praktik TPPO






