KUPANG,NW,id – Rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang digelar Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota, Senin (12/1/2026) siang, berlangsung memanas.
Rekonstruksi yang memperagakan 25 adegan tersebut digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Perca, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Korban diketahui berinisial EL (17), seorang pelajar SMK yang diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Proses reka adegan ini menuai protes keras dari ibu kandung korban, Mareadi Riwu (40). Ia menilai sejumlah adegan yang diperagakan para tersangka tidak sesuai dengan fakta kejadian, termasuk rekaman video yang dibuatnya sesaat saat peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya.
“Saya kecewa. Banyak adegan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ada yang tidak mereka lakukan, tapi diperagakan, dan sebaliknya, ada yang justru mereka sangkal,” ujar Mareadi usai rekonstruksi.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat proses reka adegan berlangsung, korban sempat kembali mengalami pemukulan, yang dinilainya dapat memperparah trauma psikologis anaknya.
“Tadi saat memperagakan adegan, anak saya sempat dipukul lagi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian secara utuh, mulai dari penjemputan paksa hingga pengeroyokan.
“Dalam rekonstruksi diperagakan bagaimana para tersangka berinisial D, A, J, Y, F, dan M melakukan kekerasan fisik terhadap korban, berupa pemukulan, tendangan, hingga menginjak tubuh korban secara berulang kali di depan rumah saudara CI,” jelas Ipda Adam.
Salah satu adegan paling krusial adalah ketika tersangka D memperagakan aksi pelemparan batu yang nyaris mengenai kepala korban dan menyerempet bagian telinganya.
Seluruh rangkaian rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum dari masing-masing pihak untuk dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Polisi juga melibatkan Pekerja Sosial (Peksos) karena korban masih berstatus anak di bawah umur, guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.






