Kupang ,NW,id— Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota kini memasuki tahap lanjutan.
Penyidik resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1028/VIII/2025, yang sebelumnya diteliti dan dinyatakan memenuhi unsur formil serta materil oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Kupang kota Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., melalui Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu,menjelaskan bahwa tersangka adalah OF (37), seorang sopir, sedangkan korban ialah seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial A.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di rumah korban.
Saat itu, tersangka bersama rekannya sedang mengantarkan air galon. Korban, yang tengah berada di rumah, membuka pagar untuk menerima galon.
“Setelah galon diletakkan, tersangka OF diduga mendekati korban dan memegang payudara sebelah kanan korban satu kali sebelum meninggalkan lokasi,” ujar Ipda Adam menjelaskan hasil penyidikan.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, tersangka OF resmi berada di bawah kewenangan penahanan kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk segera disidangkan






