Hukum  

Kejati NTT dan Pemprov NTT Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Sistem Peradilan Lebih Manusiawi

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo,

Kupang,NW.id  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi NTT serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan MoU ini merupakan komitmen nyata antara Kejati NTT dan Pemprov NTT dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, serta berorientasi pada keadilan restoratif.

BACA JUGA:  Akses Keadilan Masih Sulit, GAMKI NTT Resmi Buka Klinik Hukum Gratis untuk Jemaat dan Warga NTT

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendekatan ini mengurangi pemidanaan yang semata-mata bersifat menghukum,” ujar Roch Adi Wibowo.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Kajati NTT menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan, harus memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit.

BACA JUGA:  Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Sita Rp 30 Juta dari Direktur PT TJL Terkait Kasus Korupsi Pabrik Rumput Laut 2018

Ia juga menekankan bahwa pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan menimbulkan stigma atau eksploitasi.

“Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sehingga memberi nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, maupun layanan sosial yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roch Adi Wibowo meminta keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial agar program ini berjalan efektif dan diterima publik.

BACA JUGA:  Menang Praperadilan, Christofel Liyanto Lapor Dugaan Kriminalisasi ke Kejagung RI dan Kejati NTT

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya, serta perlunya sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, saya titipkan pelaksanaan yang konsisten sesuai ketentuan hukum. Sementara kepada para Bupati dan Wali Kota se-NTT, terima kasih atas kesiapan menjadi mitra operasional dalam program ini,” pungkasnya.

Kajati NTT menambahkan, kehadiran Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, memberikan makna penting dalam penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *