JAKARTA.NW,id – Putusan praperadilan berbuntut panjang. Christofel Liyanto, resmi mengadukan dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (27/2/2026).
Langkah itu ditempuh melalui kuasa hukumnya, Eddy Kurniawan, setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Christofel dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank NTT.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam hari yang sama dinilai cacat prosedur dan tidak sah menurut hukum.
Eddy menilai, fakta bahwa penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan dalam rentang waktu yang bersamaan menimbulkan dugaan kuat adanya proses yang dipaksakan.
“Penetapan tersangka bukan tindakan administratif biasa.
Itu tindakan hukum serius yang harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta proses pembentukan keyakinan penyidik yang objektif dan terukur,” tegas Eddy.
Menurutnya, putusan praperadilan tersebut menjadi bukti bahwa hak-hak hukum kliennya telah dilanggar dan proses yang dijalankan tidak mencerminkan prinsip due process of law.
Tak hanya itu, pihaknya mendesak dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.
“Dalam negara hukum tidak boleh ada praktik penegakan hukum yang terburu-buru apalagi sampai mengorbankan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Eddy menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
Ia menyebut kliennya telah mengalami kerugian akibat penetapan tersangka yang dinyatakan cacat prosedur.
Pengaduan ke Kejagung dan Kejati NTT, lanjut dia, merupakan langkah untuk memastikan penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan atau kriminalisasi. Sekaligus meminta perlindungan agar proses hukum berjalan profesional dan objektif.
Meski melayangkan aduan, Eddy menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum.
“Kami berdiri untuk menjaga marwah Korps Adhyaksa agar tetap tegak di atas hukum dan prosedur yang sah. Kami akan kawal sampai keadilan ditegakkan secara objektif dan profesional,” pungkasnya.






