Hukum  

Korban Penelantaran Kecewa, Berkas TSK Mukris Lay Bolak-Balik di Jaksa, Seperti Nyicil KPR

Korban Fery Anggi Widodo

KUPANG,NW,id Ferry Anggi Widodo (37), warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, bersama dua anaknya hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus dugaan penelantaran rumah tangga yang melibatkan mantan suaminya, Mukris Lay, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang.

Kasus tersebut dilaporkan Ferry ke Polda NTT pada 2 November 2023 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.

Setelah melalui proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan Mukris Lay sebagai tersangka.

Namun satu tahun lebih berlalu, perkara itu tak kunjung naik ke tahap penuntutan. Berkas penyidikan justru terus bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT.

Kondisi ini membuat Anggi  merasa keadilan bagi dirinya dan anak-anak semakin jauh. “Seperti Nyicil KPR, Tidak Ada Kepastian”

Ferry mengaku lelah dan kecewa karena berkas perkara berkali-kali dikembalikan tanpa ada kejelasan akhir.

“Berkas bolak-balik seperti nyicil KPR. Seolah-olah kami ini sulit sekali mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, semua tahapan penyidikan telah dijalani. Ia bersama kedua anaknya diperiksa penyidik, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, ahli hukum pidana juga terlibat, serta ia menjalani pemeriksaan psikologis sebanyak dua kali.

BACA JUGA:  Besok Tahap II, Polda NTT Limpahkan 7 Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol ke Kejari Kota Kupang

Namun meski seluruh proses tersebut dipenuhi, status perkara masih belum dinyatakan lengkap (P-21).

Anggi semakin tertekan setelah adanya petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya menjalani pemeriksaan forensik oleh dokter spesialis kesehatan jiwa dan membuat Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP).

“Kami sudah diperiksa psikolog profesional. Tapi dalam petunjuk JPU, kami diminta pemeriksaan VeRP di Bali. Itu butuh biaya besar, dan saya keberatan,” tegasnya dalam surat yang ia sampaikan.

Ia  menilai petunjuk tersebut tidak relevan dan justru memberatkan korban. Kondisi ekonominya saat ini sangat terbatas karena ditelantarkan suami, sementara dua anaknya masih bersekolah dan bergantung sepenuhnya pada dirinya.

Anggi menilai lambannya proses penanganan perkara membuat dirinya dan anak-anak merasa tidak mendapat perlindungan hukum dari negara.

“Sampai sekarang keadilan itu seperti mustahil. Kami hanya ingin proses hukum berjalan tanpa mempersulit korban,” ujarnya.

Ia berharap Kejaksaan Tinggi NTT segera memberikan keputusan dan tidak terus memperpanjang proses bolak-balik berkas perkara.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa di Sabu Liae Disidangkan, Jaksa Ungkap Dua Terdakwa Rugikan Negara Rp 309 Juta

Sementara itu, publik menanti kepastian hukum atas kasus yang melibatkan pejabat daerah tersebut, agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi dan ketidakadilan bagi korban dan anak-anaknya.

Diberitakan Sebelumnya,Kasus dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali menjadi sorotan publik.

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut belum memasuki tahap penuntutan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim penyidik kepolisian, saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Namun, jaksa memutuskan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa berkas telah dikirim kembali kepada penyidik karena masih terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

“Berkas sudah dikembalikan kepada penyidik kepolisian dengan berkoordinasi karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi,” ujar Raka, Rabu (26/11/2025).

Raka menjelaskan bahwa hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa peneliti menilai unsur formil dan materil perkara belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Polresta Kupang Kota Limpahkan Tahap II Kasus Pencabulan Anak, TSK OF Resmi Ditahan Kejaksaan

“Jika seluruh unsur telah terpenuhi secara formil dan materil, maka akan dinyatakan lengkap (P-21).

Namun jika belum, berkas dikembalikan dan disertai petunjuk kepada penyidik Polda NTT untuk dipenuhi,” jelasnya.

Pengembalian berkas tersebut menjadi bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana sebelum sebuah perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Raka menegaskan bahwa Kejati NTT menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Kasus dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay merupakan murni penegakan hukum. Jaksa peneliti bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil jaksa murni berdasarkan ketentuan hukum, tanpa kompromi atau pengaruh dari pihak luar.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan kepastian apakah berkas perkara Mokris Lay akan segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *