KUPANG,NW,id— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tahap II kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah berkas perkara dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1028/VIII/2025 dinyatakan lengkap atau P-21
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial OF (37), seorang sopir, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial A.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu tersangka bersama rekannya mengantarkan air galon ke rumah korban.
Anak korban membuka pagar, dan setelah galon diletakkan, tersangka diduga menghampiri dan memegang payudara sebelah kanan korban sebelum meninggalkan lokasi.
“Setelah pelimpahan tahap II ini, tersangka OF resmi berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kupang.
Proses berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan persidangan,” jelas Kompol Yugo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Huruf A Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku tindak kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Polresta Kupang Kota menegaskan bahwa penanganan cepat hingga pelimpahan tahap II menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan bagi korban.






