Hukum  

Ahli Waris Peter Banobe Hutan Kali Kupang Berdiri di Atas Tanah Ulayat,Kritik Pemkot,Pertanyakan Aliansi dan Terbitkan 12 SHM

Istimewa

KUPANG, NW.id Ahli waris almarhum Peter Banobe menegaskan bahwa lahan di kawasan Hutan Kali Kupang yang berada di wilayah Kelurahan Nunbaun Delha dan Kelurahan Manutapen merupakan tanah ulayat milik keluarga besar Banobe.

Salah satu ahli waris, Filmon Kay, mengatakan keluarga memiliki dasar hukum yang kuat berupa dokumen land reform serta putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait hak kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Filmon, kawasan yang dahulu dikenal dengan nama Kisbaki merupakan tanah leluhur keluarga Banobe.

Ia menjelaskan, sekitar 107 hektare lahan milik keluarga pernah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan Hutan Kali Kupang.

“Menurut kami sebagai keluarga, saat tanah itu diserahkan untuk dijadikan kawasan hutan, maka ketika pemerintah tidak lagi mengelola atau menggunakan kawasan tersebut sebagai hutan, dengan sendirinya tanah itu harus kembali kepada kami sebagai pemilik,” ujar Filmon kepada media.

Ia menegaskan bahwa batas-batas tanah keluarga telah tercantum secara jelas dalam putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah. Batas tersebut menjadi dasar keluarga dalam menentukan hak ulayat dan kepemilikan atas tanah dimaksud.

BACA JUGA:  Ahli Waris Cecilia Anggi Man Bongkar Dugaan AJB Fiktif, Tak Pernah Teken Penjualan Tanah Orang Tua di Oetete

“Terkait batas wilayah, semuanya sudah tertuang dalam putusan Mahkamah Agung. Itulah tapal batas yang kami gunakan sebagai dasar menentukan hak ulayat keluarga almarhum Peter Banobe,” katanya.

Filmon juga menyampaikan keberatan atas pernyataan Pemerintah Kota Kupang yang dinilai tidak melibatkan pihak ahli waris dalam penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Menurutnya, pemerintah hanya menerima laporan dari salah satu pihak tanpa melakukan klarifikasi atau pertemuan dengan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk keluarga ahli waris.

“Kami merasa tidak dihargai. Pemerintah seolah hanya mendengar satu pihak dan tidak melakukan konfirmasi kepada kami sebagai ahli waris.

Tiba-tiba ada pertemuan dan muncul pernyataan pemerintah terkait masalah lahan ini tanpa melibatkan kami,” ujarnya.

Ia menilai sejumlah poin yang disampaikan pemerintah justru merugikan keluarga karena terkesan mengabaikan keberadaan hak ulayat yang dimiliki keluarga Banobe.

Selain itu, Filmon mempertanyakan penerbitan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang kini menjadi polemik.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Pledoi, Roni Sonbay Divonis 5,6Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Sekolah Rp5,8 Miliar

Berdasarkan hasil survei dan kondisi di lapangan, sertifikat tersebut diterbitkan sebelum adanya keputusan atau kebijakan kehutanan terkait perubahan status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Kelurahan Nunbaun Delha dan Manutapen.

“Kami tidak mengetahui dasar apa yang digunakan hingga sertifikat-sertifikat itu bisa diterbitkan. Sebagian diterima masyarakat secara pribadi sebelum proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara hukum karena berpotensi menimbulkan masalah terhadap status lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.

Karena itu, keluarga ahli waris membuka kemungkinan menempuh jalur hukum perdata guna menguji berbagai tindakan yang dianggap merugikan hak-hak keluarga.

“Kami akan melihat dari aspek hukum perdata, apakah ada tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami ingin mengetahui di mana letak kesalahan dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Filmon menjelaskan, hingga saat ini keluarga hanya mengeluarkan surat pelepasan hak kepada sejumlah pihak yang mengajukan proses sertifikasi tanah.

Bahkan beberapa bidang tanah disebut telah memasuki tahapan Sidang Panitia A dalam proses pertanahan.

BACA JUGA:  Laurens Akoit Kuasai Lahan Negara 40 tahun,Kalah oleh SHM 2011 di PN,Kuasa Hukum Upaya Banding, Dugaan Mafia Tanah

Ia kembali menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung telah menyebutkan secara rinci batas-batas tanah milik keluarga almarhum Peter Banobe, yang berbatasan dengan wilayah Kelurahan Nunbaun Delha, keluarga Tanof, Kali Kota, Air Nona, Bakunase, Batuplat, serta di bagian selatan berbatasan dengan keluarga Baitanu dan Sonbu.

“Lahan seluas 107 hektare itu adalah tanah milik keluarga yang pernah diberikan kepada pemerintah untuk kepentingan kawasan hutan.

Jika saat ini tidak lagi digunakan untuk tujuan tersebut, maka seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.

Menanggapi adanya aliansi masyarakat yang ikut menyuarakan persoalan tersebut, Filmon mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan publik.

“Kami menghormati siapa pun yang ingin menyampaikan pendapat. Tetapi jangan sampai membawa nama masyarakat sementara ada kepentingan pihak-pihak tertentu di belakangnya.

Kami menduga ada pihak yang sebelumnya terlibat dalam penguasaan lahan negara dan kini ikut mempersoalkan status kawasan yang telah berubah menjadi APL,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *