Hukum  

Audiensi dengan Kapolda NTT, Aliansi Mahasiswa Nilai Jawaban Kasus Gama Ferroh & BBM Masih Mengambang

Aliansi mahasiswa saat melakukan audiens bersama Kapolda NTT Irjen pol Rudy Darmoko (Ist)

KUPANG.NW.id – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari GMKI Cabang Kupang, PERMASKUP, IKMAR NTT, dan BEMNUS NTT melakukan audiensi dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudy Darmoko, di Mapolda NTT, Rabu (17/6/2026).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan empat organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan (OKP) di depan Mapolda NTT.

Dalam pertemuan itu, mahasiswa mempertanyakan sejumlah kasus yang dinilai belum tuntas serta dugaan adanya proses hukum yang tidak berjalan sesuai prosedur.

Aliansi mahasiswa diwakili oleh Melianus Maimau selaku Koordinator Umum GMKI Cabang Kupang, Irman Baleng (Ketua IKMAR NTT), Asten Bait (PERMASKUP), dan Andi Sanjaya (Koordinator Daerah BEMNUS NTT).

BACA JUGA:  Bukti Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Gusti Pidson Rugikan Banyak Pihak,Minta Fransisco Bessi Kembali ke Jalan Benar

Audiensi turut dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol Rudy Darmoko, Wakapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Direktur Intelkam, serta Kabid Propam Polda NTT.

Usai pertemuan, Melianus Maimau menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, di antaranya penertiban BBM di Amfoang, dugaan penyelundupan BBM di Manggarai, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus akun media sosial Lika-Liku yang menyeret Gama Ferroh, hingga dugaan penebangan mangrove di Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Melianus, penjelasan yang diberikan Polda NTT terkait beberapa kasus, khususnya kasus Gama Ferroh, belum memberikan jawaban yang memuaskan.

“Kami mempertanyakan prosedur hukum yang digunakan dalam penanganan kasus Gama Ferroh, mulai dari proses penggeledahan, penangkapan hingga dugaan penodongan senjata api.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Gama Ferroh Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Mabes Polri,Desak Kapolri Copot Kapolda NTT

Namun jawaban yang disampaikan masih terkesan mengambang,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penyidik masih menunggu keterangan ahli terkait alat bukti digital yang telah diperiksa oleh Siber Polri.

Meski demikian, Melianus menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses penegakan hukum sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak warga negara.

Sementara itu, perwakilan PERMASKUP, Asten Bait, menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan mahasiswa belum dijawab secara substansial oleh jajaran Polda NTT.

“Kami mempertanyakan dasar prosedur hukum yang digunakan, termasuk terkait surat penangkapan dan penggeledahan. Namun dalam audiensi tadi belum dijelaskan secara rinci sehingga masih menimbulkan tanda tanya,” kata Asten.

BACA JUGA:  Polresta Kupang Kota Menang Besar, Hakim Tolak Prapid Ade Kuswandi, Penetapan TSK Sah

Ia juga meminta agar status hukum Gama Ferroh segera diperjelas untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Selain itu, terkait dugaan intimidasi dan penodongan senjata api saat penangkapan, Asten mengungkapkan bahwa Polda NTT menyatakan tidak ada tindakan intimidasi.

Namun, laporan terkait dugaan tersebut masih dalam pemeriksaan Bidang Propam.

Aliansi mahasiswa berharap seluruh kasus yang mereka sampaikan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurut mereka, sejumlah jawaban yang disampaikan dalam audiensi masih belum menjawab secara tuntas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *