Hukum  

Gama Ferroh Mengadu ke LPSK RI, Klaim Alami Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Lika-Liku NTT

Gama Ferroh didampingi Kuasa hukumnya Ferdy Maktaen,saat mengadukan ke LPSK

JAKARTA.NW.id — Gama Ferroh bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, SH, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam proses penyidikan kasus akun media sosial Lika-Liku NTT, Kamis (11/6/2026).

Pengaduan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Gama Ferroh juga melaporkan persoalan yang sama ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Aduan ke LPSK RI diterima langsung oleh staf Komisioner Bidang Pengaduan LPSK.

Pihak LPSK RI menyatakan telah menerima pengaduan dari Gama Ferroh dan akan melakukan asesmen untuk menentukan langkah perlindungan selanjutnya.

BACA JUGA:  Gelar Dumas Kasus Pemalsuan dan Pemerasan di Polda NTT, Polisi Tetapkan TSK, Yance Mesah Desak Proses Hukum Dipercepat

Kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen, SH, mengatakan pihaknya mengadu ke LPSK karena menilai kliennya mengalami dugaan tindakan kriminalisasi dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

“Pengaduan ini kami lakukan karena klien kami merasa menjadi korban dugaan kriminalisasi, mulai dari proses penangkapan, penggeledahan, hingga dugaan intimidasi dengan senjata api oleh penyidik,” ujar Ferdy.

Menurutnya, langkah ke LPSK dilakukan agar Gama Ferroh memperoleh perlindungan hukum dan memastikan tidak ada tindakan lain yang merugikan selama proses perkara berlangsung.

BACA JUGA:  Tim Penyidik Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD, Amankan 1.297 Barang Bukti Dugaan Korupsi

“Kami berharap LPSK memberikan perlindungan kepada Gama Ferroh agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak terjadi upaya kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Gama Ferroh juga kembali menyoroti perkembangan penanganan perkara akun Lika-Liku NTT.

Ferdy menyebut pihaknya telah memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan akun tersebut.

“Berdasarkan informasi dan bukti yang kami peroleh, terdapat komunikasi melalui akun TikTok, pemberian nomor telepon kepada korban, hingga bukti transfer uang. Pihak yang diduga terlibat juga telah dipanggil dan diperiksa penyidik,” jelas Ferdy.

BACA JUGA:  Tak Terbukti Admin “Lika-Liku NTT” Gama Ferroh Laporkan Dugaan Penculikan, Pencurian,& Intimidasi Oknum Penyidik Polda NTT ke Mabes Polri

Ia menyebut seseorang berinisial MS diduga memiliki keterkaitan dengan akun yang sedang diperiksa. Karena itu, pihaknya meminta penyidik Polda NTT segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

“Kami meminta Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan sampai pihak yang diduga bertanggung jawab tidak tersentuh hukum, sementara klien kami terus mengalami dampak sosial akibat proses yang belum memiliki kejelasan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *